GO BENGKULU, KEPAHIANG – Dari 109 kepala sekolah setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kepahiang, baru 96 kepala sekolah yang memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), sementara 13 lainnya belum. Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuapaten Kepahiang, Dr.Hartono, S.Pd., M.Pd, melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Zikrullah, S.Pd, didampingi Kasi PTK Dikdas Irlan, S.Pd., M.Pd, dari total 109 kepala sekolah yang ada di Kabupaten Kepahiang sudah dijadwalkan ikut diklat NUKS di tahun 2019 ini, dari jumlah itu yang ikut hanya 98 orang, sementara 11 orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Dari jumlah 98 orang yang ikut itu juga terdapat 2 orang yang tidak lulus.
“Seluruhnya ada 109 kepala sekolah, yang ikut diklat hanya 98 orang tapi dua orang tidak lulus. Sementara 11 orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan,” ujar Irlan, Selasa (15/10).
Bagi yang belum lulus, lanjut Irlan, masih bisa untuk mengikuti lagi maksimal dua kali, kalau masih tidak lulus juga lebih baik mundur dari jabatan kepala sekolah karena dianggap tidak mampu.
“Bagi yang belum lulus silahkan ikut lagi, kalau masih tidak lulus juga sebaiknya mundur saja dari jabatan kepala sekolah,” imbuh Irlan.
Dikutip dari berbagai artikel, sesuai dengan Permen Dikbud Nomor 6 tahun 2018 setiap kepala sekolah wajib memiliki NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah). Kepsek yang tidak memiliki sertifikat NUKS dipastikan bisa mengganggu jalannya pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Pasalnya, kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS, tunjangan sertifikasinya tidak akan dibayarkan, bukan itu saja, Kepsek tidak punya NUKS, sekolah yang dipimpinnya tidak akan bisa melakukan penginputan dapodik untuk pencairan dana BOS. Parahanya lagi bukan hanya tunjangan kepala sekolah yang tidak akan dibayarkan, sertifikasi guru-guru di sekolah yang dipimpinnya pun tidak bisa dibayarkan, bahkan penandatanganan ijazah pun tidak bisa dilakukan.
Sistem NUKS ini baru diterapkan di tahun 2019 tapi masih ada toleransi hingga 2020 mendatang, jika samapai dengan tahun tersebut masih ada kepala sekolah yang belum memiliki NUKS maka semua aturan akan diberlakukan di sekolahnya. Bagi yang belum memiliki serifikat Tanda Tamat Pendidikan Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dan NUKS kepala sekolah harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).
(OJ)