/
/
headlineLebongpotret-desa

Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Lebong Terancam Diundur

239
×

Pilkades Serentak 2020 Kabupaten Lebong Terancam Diundur

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Pilkades serentak gelombang III Kabupaten Lebong yang semestinya digelar 2020 mendatang terancam batal. Dikatakan demikian bukan tanpa alasan, seperti kita ketahui di samping jadwal pilkades serentak gelombang III di tahun 2020, ada agenda yang lebih besar lagi yang akan digelar di tahun itu yakni, pemilihan serentak kepala daerah (Pilkada), termasuk Kabupaten Lebong. Sementara untuk menggelar pilkades itu sendiri tidak gratis dan butuh biaya yang besar, mengingat kondisi keuangan Kabupaten Lebong saat ini sepertinya sangat diragukan pesta demokrasi tingkat desa itu bisa terlaksana berbarengan tahun anggaran dengan Pillkada serentak 2020 mendatang yang akan menguras APBD hingga miliaran rupiah.

Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si. melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng. dikonfirmasi, Selasa siang (8/10), beliau mengatakan masih optimis Pilkades serentak 2020 akan terlaksana. Pihaknya tetap mengacu dan berpedoman pada perda nomor 5 tahun 2016 tentang pilkades serentak, dalam perda tersebut disebutkan pilkades serentak Kabupaten Lebong dibagi menjadi tiga gelombang, yakni gelombang I tahun 2016, gelombang II tahun 2018 dan gelombang III di tahun 2020.

“Kalau kami tetap berpedoman pada Perda Nomor 5 tahun 2016, Pilkades gelombang III Kabupaten Lebong akan digelar 2020 mendatang,” ungkapnya.

Berpedoman pada perda tersebut (perda no 5 tahun 2016,red), lanjut Eko, pihaknya tetap mempersiapkan segala sesuatunya termasuk merencanakan anggaran. Diakui Eko, pihaknya telah mengusulkan anggran sekitar Rp 700 juta untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2020 mendatang. Namun demikian, dikatakannya, pihaknya hanya mengusulkan terlepas disetujui atau tidak itu bukan kewenangannya.

“Kami sudah ajukan anggaran sekitar Rp 700 juta untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2020 mendatang, terlepas di setujui atau tidak itu bukan kewenangn kami, kalau diakomodir berarti pilkades bisa kita gelar, kalau tidak ya terpaksa kita undur,” imbuhnya.

Sementara Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosyadi, melalui Kepala Bidang anggaran, Riswan, mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengkaji terkait anggaran pilkades tersebut, beliaupun belum bisa memastikan apakah disetujui atau tidak mengingat di tahun 2020 mendatang juga akan digelar pilkada serentak yang juga butuh biaya tidak sedikit.

“Masih dikaji apakah akan disetujui atau tidak, pasalnya sekarang kami fokus pada anggaran pilkada,” ungkapnya.

Ditanya apakah Pilkades akan diundur, beliaupun menjawab  besar kemungkinan demikian, tapi itu belum pasti karena saat ini masih dalam pembahasan.

“Kemungkinan iya bakal diundur, tapi itu belum pasti karena masih akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui pilkades serentak Kabupaten Lebong telah diatur dalam Perda no 5 tahun 2016, di mana dalam perda tersebut disebutkan, gelombang I Pilkades di tahun 2016, gelombang II di tahun 2018 dan gelombang III di tahun 2020. Di gelombang III mendatang ada sebanyak 15 desa di Kabupaten Lebong yang akan gelar pilkades. Sementara jika pilkades diundur dan dilaksanakan pada tahun berikutnya (2021), sudah bisa dipastikan Kabupaten Lebong kangkangi perda nomor 5 taun 2016 yang telah disahkan oleh lembaga legislatif sebelumnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *