/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Buron 3 Tahun, 2 Tersangka Maling Jeruk Diciduk Polres Lebong

222
×

Buron 3 Tahun, 2 Tersangka Maling Jeruk Diciduk Polres Lebong

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Satreskrim Polres Lebong berhasil meringkus dua DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sudah melanglang buana hampir selama 3 tahun. SM (44) warga Desa Bajok, Kecamatan Rimbo Pengadang dan SK (49), warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang, diciduk di kediamannya masing-masing oleh Satreskrim Polres Lebong, Rabu (25/9) sekira pukul 23.30 WIB. Keduanya masuk dalam DPO Polres Lebong atas kasus pencurian jeruk pada 12 April 2016 silam, dengan nomor Laporan Polisi : LP / B – 53 / IV / 2016 / Bengkulu / Res Lebong, tanggal 12 April 2016.

Diceritakan Kapolres, AKBP.Ichsan Nur, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu. Ahmad Andi Mustanil, S.I.K., didampingi Kanit Pidum, Kanit Pidum Ipda.Hardi Yanto Daenk, sebelumnya satu dari rekan mereka telah diamanakan pada saat kejadian 2016 silam setelah dilakukan pengembangan masuklah dua nama orang tersebut, SM dan SK, namun saat itu keduanya berhasil melarikan diri. Setelah lebih dari tiga tahun baru keduanya termonitor kembali.

“Iya keduanya kita tangkap kemaren (25/9), setelah lebih dari tiga tahun baru termonitor kembali, keduanya sudah diamankan di Mapolres Lebong dan tengah menjalani pemeriksaan,” ungkapnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *