GO BENGKULU, KEPAHIANG – Dalam rangka Quality Assurance (QA) atas tindak lanjut SP level 2 Plus pada Inspektorat Kabupaten Kepahiang, BPKP gelar audiensi bersama DPRD Kabupaten Kepahiang, Dalam audiensi itu DPRD diminta memberikan masukan ataupun pendapat atas kinerja Inspektorat sebagai perwujudan peran APIP sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2008.
“Kami minta kepada Pimpinan DPRD untuk dapat memberikan masukan baik itu saran ataupun pendapat atas kinerja inpektorat sebagai perwujudan peran APIP sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2008,” sampai Haryadi, perwakilan BPKP Bengkulu.
Menanggapi hal itu, Ketua sementara DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Puranawan, SP. menyampaikan, pihaknya akan mendorong peran APIP yang ada pada Inspektorat dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan keuangan negara supaya setiap permasalahan baik itu kesalahan administrasi sudah lebih dulu diketahui, dan kalau memungkinkan setiap 6 bulan pada tahun anggaran berjalan pihaknya akan meminta laporan atas pelaksanaan dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan keuangan negara dari Inspektorat, sesuai dengan fungsi DPRD dalam hal pengawasan.
“Saya yakin dan percaya jika APIP berjalan baik maka rakyat akan kembali percaya atas kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Windra.
Sementara Wakil Ketua sementara DPRD Kapahiang, Andrian Defandra, M.Si. menurutnya Inspektorat Kabupaten Kepahiang sudah bekerja dengan baik, bahkan telah berhasil menjalin kerjasama dengan Datun Kejaksaan Negeri dalam hal perbaikan laporan dan penagihan kerugin negara dan berhasil menyelamatkan keuangan negara yang telah lama sekali terjadi bahkan dari tahun 2006 yang lalu.
“Selama ini Inspektorat Kabupaten Kepahiang sudah bekerja dengan baik, bahkan Inspektorat bekerjasama dengan Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara bahkan menyelematkan keuangan negara yang telah lama sekali terjadi bahkan dari tahun 2006 lalu,” paparnya.(OJ)