GO BENGKULU, KEPAHIANG – Hampir satu tahun roda pemerintahan Desa Limbur Lama, Kecamatan Bermani Ilir, Kepahiang, dijalankan oleh pejabat sementara (Pjs) lantaran Kepala Desanya sebelumnya tersandung masalah hukum dan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Hari ini Bupati Kepahiang resmi melantik kepala desa definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan yang masih tersisa dua tahun lagi.
Fauzi Iskandara resmi dilantik menjadi Kepala Desa Definitif Desa Limbut Lama, oleh Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, MM., IPU. Di halaman Kantor Bupati pada Rabu (18/9).
Dalam sambutannya Bupati kembali mengingatkan terkakait tugas pokok dan fungsi seorang Kepala Desa. Dikatakannya, seorang kepala desa beserta perangkat punya tugas melayani masyarakat dan pemberdayan masyarakat desa dan melaksanakan pembangunan di desanya.
“Tugas kades dan perangkat desa adalah memberikan pelayanan kepada masyarkat, pemberdayaan dan melaksanakan pembangunan di desa. Lakukan tupoksi itu sebaik mungkin,” sampainya.
Beliaupun mengingatkan para kepala desa agar tidak pilih kasih dalam memeberikan pelayanan kepada masyarakat, dan perlakukan masyarakat secara adil.
“Layani masyarakat dengan baik jangan diskriminatif terhadap yang pro dan kontra, suku, agama, ras dan golongan ,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya Bupati meminta agar para kepala desa dan BPD dapat memahami undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”tukasnya.
Terpantau, bukan hanya melantik Kepala Desa Limbur Lama, ditempat yang sama Bupati juga melantik sebanyak 11 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (OJ)