GO BENGKULU, KEPAHIANG – Akibat kelalaian dalam pengelolaan Dana Desa, tiga petinggi desa Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, terpaksa bermalam di Hotel Prodeo, yakni Kepala desa ML, Sekretaris Desa AR, dan bendahara HD. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 silam. Ketiganya ditahan setelah menjalani tahapan pemeriksaan oleh Satreskrim Unit Tipikor Polres Kepahiang dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan.
Kapolres Kepahiang, AKBP.Pahala Simanjuntak, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP. Yusiadi, S.I.K, membenarkan atas penetapan tersangka terhadapa ketiganya. Disampaikan Kasat, dari hasil pemeriksaan ketiganya diduga terlibat dalam kasus korupsi pada kegiatan pelapis tebing dan lapen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp280 juta.
“Iya benar, kita telah menetapkan ketiganya (Kades, sekdes, bendahara) sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat, dilakukan penahanan terhadap ketiganya lantaran ketiganya berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebelumnya, lanjut Kasat, atas ketiganya telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB (16/9).
“Ketiganya langsung kita tahan lantaran ketiganya berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Kasat.
Data terhimpun, dalam dua tahun terakhir sudah tercatat 4 kepala desa yang tersandung kasus tindak pidana korupsi yakni, Kepala Desa Limbur Lama,Kecamatan Bermani Ilir, ditahan pada tahun 2018, Kepala Desa Sungai Jernih, Kecamatan Seberang Musi tahun 2018, Kepala Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas pada tahun 2019, dan Kepala Desa Embong Sido, Kecamatan Bermani Ilir tahun 2019. Data ini cukup menjadi pembelajaran kepada seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, yang semestinya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. (OJ)