GO BENGKULU, LEBONG – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat pleno, terkait rekomendasi untuk perizinan perusahaan calon investor yang akan berinvestasi di Kabuapaten Lebong. Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan terkait enam perusahaan yang sebelumnya pernah megajukan permohonan untuk perizinan. Setelah melalui proses kajian oleh tim ahli akhirnya enam perusahaan tersebut bisa direkomendasikan oleh TKPRD untuk menerukan pengurusan perizinannya.
Seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si. saat memimpin rapat, di ruang rapat Bhina Praja pada Rabu siang (11/9), setelah dilakukan kajian dan pertimbangan oleh tim, enam perusahaan yang mengusulkan untuk perizinan dapat direkomendasikan oleh TKPRD. Namun demikian diakui oleh Sekda, dari enam perusahaan yang mengajukan perizinan tidak semuanya sesuai dengan RTRW Kabupaten Lebong no 14 tahun 2012. Walaupun demikian, lanjutnya, atas pertimbangan asas manfaat dan pentingnya investor untuk menunjang PAD, pihaknya tetap akan mengambil kebijakan untuk mengeluarkan rekomendasi tapi dengan catatan harus mendapat persetujuan dari Gubernur.
“Semuanya kita rekomendasikan, tapi ada beberapa perusahaan yang dikeluarkan rekomendasinya tapi dengan catatan, yakni harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Gubernur, karena lokasi dan jenis usaha yang akan mereka lakukan tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Lebong no 14 tahun 2012. Sembari menunggu revisi RTRW kita saat ini yang sudah masuk tahap peninjauan kembali, untuk itu kita ambil kebijakan tapi harus ada persetujuan dari Gubernur,” jelasnya.
Masih sekda, rekomendasi TKPRD adalah pintu masuk untuk pengurusan izin, tanpa rekomendasi TKPRD semua perizinan akan percuma. Menurutnya, TKPRD adalah tim yang melakuakan penilaian atas kesesuaian tata ruang daerah. Kalau tidak sesuai dengan RTRW maka kegiatan tidak boleh dilakukan.
“Pintu masuk pengurusan izin itu ada di TKPRD, baru kemudian menyusul izin yang lain. Walaupun hanya sebatas rekomendasi tapi tanpa rekomendasi semua akan sia-sia. Kalau ada perusahaan yang sudah beroperasi tapi tidak ada rekomendasi dari TKPRD tolong tim sekretariat untuk membuat surat penghentian kegiatan di lapangan. Tidak boleh lagi ada kegiatan perusahaan yang berjalan tanpa ada rekomendasi TKPRD,” tegasnya.
Dilanjutkannya, sebenarnya bukan pihak perizinan yang menyampaikan surat ke TKPRD tapi seharusnya pemohon langsung ke sekretariat TKPRD, kemudian TKPRD meninjau ke lapangan dan gelar rapat pleno untuk direkomendasi atau tidak, baru bisa dilakukan pengurusan izin yang lain.
“Sayang kalau seandainya sudah ada izin IUP ataupun izin yang lain tapi pada saatnya tidak mendapatkan rekomendsi dari TKPRD sebagai pengawal tata ruang RTRW. Sangat sayang sekali sudah mengeluarkan biaya tapi tidak mendapat rekomendasi dari TKPRD, sehingga kegiatan usaha tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (YF)