GO BENGKULU, KEPAHIANG – DPRD Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna pengesahan peraturan DPRD Kepahiang tentang tata tertib dan kode etik DPRD Kepahiang masa jabatan 2019-2024, di ruang utama kantor DPRD kabupaten Kepahiang (10/09).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara Windra Purnawan, SP. dan didampingi oleh wakil ketua sementara Andrian Defandra SE., M.Si. serta dihadiri 23 anggota DPRD Kepahiang.
Penyampaian laporan hasil pembahasan Panja Tata Tertib disampaikan oleh juru bicara Eko Guntoro, SH. kemudian hasil pembahasan Panja Kode etik disampaikan oleh Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, serta disetujui seluruh anggota DPRD.
“Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik ini yang baru saja kita sahkan bertujuan untuk optimalisasi tugas pokok dan fungsi serta menjaga martabat, kredibilitas dan citra Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang,” demikian Windra Purnawan SP. (RLS/OJ).