GO BENGKULU, LEBONG – Tiga orang pengedar dan pemakai narkotika golongan 1, jenis ganja berhasil diamankan satres Narkoba Polres Lebong. Tiga orang tersebut ditangkap dua hari berturut-turut di tempat berbeda. Berawal pada tanggal 19 Agustus 2019 sekira pukul 02.30 WIB, Satres Narkoba Polres Lebong melakukan penangkapan terhadap tersangka WP (21) warga Desa Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti . Dari hasil pengembangan ke esokan harinya petugas kembali melakukan penangkapan terhadap ZN (54) warga Desa Sungai Gerong, Kecamatan Amen, sekira pukul 17.00 WIB. Di hari yang sama petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka MY (35) warga Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas.
Dikatakan Kapolres Lebong, AKBP.Andree Ghama Putra, SH., S.I.K., tiga orang tersangka ini merupakan satu komplotan yang sudah lama menjadi target Satres Narkoba Polres Lebong. Diyakini olehnya narkoba tidak pernah berdiri sendiri, untuk itu pihaknya masih melakukan pengembangan dan tentunya pasti ada jaringan yang lebih besar di balik tiga orang ini.
Bersama tiga tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 27,77 gram, handpone, dan tiga jenis sepeda motor yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan transaksi.
“Dari keterangan tersangka barang haram itu diperolehnya dari daerah Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, kita masih akan terus lakukan pengembangan, pasti ada aktor yang lebih besar di balik tiga orang ini,” jelas Kapolres dalam press release, Kamis (29/8) siang.
Terhadap tiga tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara. (YF)