/
/
headlineLebongpendidikanpotret-desa

Di Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan, Satgas Saber Pungli Gelar Sosialisai

153
×

Di Sekolah Tidak Boleh Ada Pungutan, Satgas Saber Pungli Gelar Sosialisai

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong menggelar sosialisasi terkait larangan melakukan pungutan liar di sekolah bersama Kepala Sekolah tingkat SD, SMP se- Kabupaten Lebong, bertempat di Aula Pemda, pada Rabu (28/8).

Wakil Bupati Lebong, Wawan Fernandes, SH., M.Kn. yang turut hadir dalam acara itu menyampaikan, agar setiap kepala sekolah memahami tentang juklak dan juknis dana BOS. Setiap sekolah sudah dikucurkan dana BOS untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM). Dengan demikian, diharapkan kepada seluruh sekolah agar tidak lagi mengambil pungutan kepada siswa yang sifatnya mengikat. Di sekolah ada yang namanya komite yang akan memfasilitasi antara sekolah dengan peserta didik. Jadi apapun kebutuhan sekolah yang tidak bisa diakomodir dari dana BOS  tolong samapaikan pada komite untuk dicarikan solusinya melalui musyawarah komite. Anggota komite juga harus sesuai dengan peraturan yang ada, bukan basing tunjuk saja.

“Tidak ada lagi sekolah yang mengambil pungutan kepada peserta didik, apa tu gunanya dana BOS, kalaupun ada yang tidak bisa diakomodir dari dana BOS sampaikan dengan komite untuk dicarikan solusinya. Komite juga harus kreatif mencari sumber anggaran dari luar, mungkin dengan mencari sponsor yang bisa diajak kerjasama, kalaupun harus diminta dari peserta didik, itu juga harus dimusyawarahkan sebelumnya, sifatnya bukan pungutan tapi sumbangan. Yang namanya sumbangan itu sukarela, tidak ada tarif tidak ada batasan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak bayar,”paparya.

Ditambahkan Wabup, sekolah juga jangan jadikan komite sebagai tameng untuk mengambil pungutan dari peserta didik dengan modus musyawarah komite. Semua harus benar-benar untuk kebutuhan sekolah, dan juga harus dimusyawarahkan tanpa memberatkan.

“Jangan jadikan komite sebagai tameng untuk menarik pungutan dari peserta didik dengan modus hasil rapat komite, semua harus benar-benar untuk kebutuhan sekolah yang tidak bisa diakomodir dari dana BOS, tapi harus melalui musyawarah, sifatnya bukan pungutan tapi sumbangan yang tidak mengikat, dan tidak memberatkan wali murid,” imbuhnya.

Hal senda disampaikan ketua satgas saber pungli, Wakapolres yang diwakilkan oleh Kabag.Sumda, AKP. M. Nur Da’i. Ditegaskan olehnya tidak ada lagi pungutan yang sifatnya mengikat dan memberatkan wali murid. Untuk menjalankan kegiatan sekolah ada dana BOS yang nilainya tidak sedikit. Kalaupun ada yang tidak bisa diakomodir dari dana BOS bisa dibicarakan dengan komite untuk dicarikan sumber anggaran lain yang sah, melalui musyawarah. Dan yang terpenting adalah jangan memaksakan sesuatu di luar kemampuan, jangan hanya untuk mengapai sesuatu tapi menempuh jalan yang salah.

“Dana BOS kan ada, ya gunakan aja dana itu, kalaupun masih kurang bicarakan dengan komite untuk dicarikan solusinya, tapi yang pasti tidak ada yang namanya pungutan kepada peserta didik, yang boleh itu sumbangan, yang namanya sumbangan itu tidak memaksa, tidak mengikat dan yang pastinya tidak memberatkan wali murid,” tegasnya.

Menariknya dalam dialog itu banyak di antara kepala sekolah yang mengeluhkan terkait 58 item pungli yang sering disebut-sebut itu, dan menurutnya (kepala sekolah,red) itu tidak ada dalam undang-undang, permen, ataupun perpres.

“58 item yang sering disebut-sebut pungli itu tidak kami temukan dimana dasar hukumnya, tapi sering disebut-sebut pungli, para LSM dan Wartawan ketika tahu ada diantara 58 item itu di sekolah kami mereka langsung menyebutkan itu pungli dan melaporkan ke APH, sehingga kami pun jadi takut,” ungkap salah satu perwakilan Kepala Sekolah.

Hal itu langsung ditanggapi M.Nur da’i, dijelaskan olehnya, memang 58 item itu tidak ada di dalam undang-undang tapi berdasarkan temuan dan laporan yang sering diterima tim satgas saber pungli, 58 item itu sering dijadikan lahan empuk oleh oknum untuk melakukan pungli.

“58 item itu berpotensi dan sering dijadikan lahan empuk oleh oknum untuk melakukan pungli, misalkan masalah baju seragam, kalau bisa jahit di luar kenapa harus dipaksa jahit di sekolah, kalau tidak ada kepentingan kenapa harus dipaksakan. Masalah buku, kan sudah ada dari dana BOS yang dibelanjakan untuk pengadaan buku, kenapa harus dipaksa beli buku lagi, kan lucu,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya, terkait pungli kembali ke jati diri masing-masing, perlu diingat pertangggungjawaban bukan hanya sebatas administrasi saja tapi ada pertanggungjawaban yang lebih berat yakni tanggungjawab dengan yang di Atas (Tuhan,red).

“Ingat ada pertanggungjawaban yang lebih berat yakni tanggungjawab dengan yang di Atas, saya hanya menyampaikan yang menjalankan kembali ke anda-anda semua yang ada di sini, dan tanggung sendiri resiko yang harus diterima dari tindakan yang diperbuat, baik di mata hukum maupun kepada yang di Atas,” tukasnya.

Kegiatan ini sudah dilakukan selama dua hari berturut-turut. Sehari sebelumnya di tempat yang sama satgas Saber Pungli menggelar kegiatan yang sama bersama para kepala desa se-Kabupaten Lebong. Dari hasil sosialisasi, seluruh kepala desa dan kepala sekolah tingkat SD, SMP se Kabupaten Lebong diwajibkan mendatangani fakta integritas tidak akan melakukan pungli dan siap untuk menerima sanksi apabila dikemudian hari masih melakukan. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *