GO BENGKULU, LEBONG – Mantan Kades Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara kasus korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2016, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 190 juta, pada Selasa (27/8). AF sendiri saat ini sudah ditahan di rutan Malabero Kota Bengkulu dan tengah menjalankan proses persidangan, yang saat ini sudah di tahap tuntutan. Uang kerugian negara sebesar Rp 190 juta itu diantar langsung oleh istri tersangka ke Kejari Lebong.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, SH. ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dijelaskan olehnya, dengan mengembalikan kerugian negara berarti sudah ada iktikad baik dari tersangka. Namun demikian, lanjutnya, pengembalian uang bukan berarti menghentikan kasusnya tapi untuk pertimbangan hakim di persidangan dalam menentukan keputusan.
“Iya tadi istrinya yang datang mengembalikan KN, mengembalikan KN bukan berarti membatalkan hukuman tapi sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menentukan keputusan nanti,” ujarnya.
Ditanya terkait sampai dimana proses persidangan oknum mantan kades itu, beliaupun menjelaskan saat ini prosesnya sudah samapai di tahap pembacaan tuntutan mungkin dalam waktu dekat akan vonis.
“Sudah masuk tahap pembacaan tuntutan, mungkin dalam waktu dekat akan dibacakan vonis,” singkatnya. (YF)
Baca juga : Kades Air Kopras Diciduk Kejari Lebong