/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Kejari Lebong Tahan Tersangka Pemotongan Uang Ngawas UN T.A 2017, Tersangka Merasa Ditumbalkan

140
×

Kejari Lebong Tahan Tersangka Pemotongan Uang Ngawas UN T.A 2017, Tersangka Merasa Ditumbalkan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Kejaksaan Negeri Lebong telah melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap AT, atas dugaan pemotongan uang pengawas ruang UN (Ujian Nasional,red) tahun anggaran 2017, pada Selasa (27/8) siang. Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, SH. saat dikonfirmasi beliau mengatakan, penahanan tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan diduga kuat tersangka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan modus pemotongan uang ngawas UN tahun anggran 2017 silam sebanyak 50 persen dari total anggaran atau senilai Rp 100 juta.

“Iya dari hasil pemeriksaan, diduga kuat AT telah melakukan tindak kejahatan memperkaya diri sendiri, AT sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita langsung lakukan penahanan,” jelasnya.

Ditanya terkait adanya keterkaitan pihak lain terhadap perkara pemotongan UN yang dilakukan AT, diakui Gandi pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Tapi sejauh ini dari pengakuan yang dibeberkan tersangka belum bisa dijadikan bahan untuk menetapkan tersangka lain. Tapi tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Sejauh ini baru satu tersangka, nanti kita kembangkan lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul tergantung dari pengembangan nanti,” imbuhnya.

Menariknya saat tersangka digiring oleh petugas  untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, kepada awak media AT mengatakan, dirinya akan membuka semua perkara yang ada di Disdikbud Lebong. Dikatakan AT, di Disdikbud banyak perkara yang lebih besar yang tidak tersentuh hukum. Menurutnya kalau memang mau menegakkan hukum, bukan hanya dia yang diseret tapi banyak oknum lainnya.

Diakuinya, pemotongan berawal dari bendahara yang memotong anggaran kegiatan ngawas UN atas perintah Kepala Dinas dengan modus untuk saving, lantaran sudah dipotong terlebih dahulu, otomatis anggaran berkurang. Dengan sisa anggaran yang ada ya terpaksa dirinya pun ikut memotong, lantaran ketersediaan anggaran memang sudah berkurang dari nilai semestinya. Ditegaskan olehnya, uang tersebut sudah dibayarkan olehnya kepada masing-masing kepala sekolah, tapi yang jadi permasalahan banyak kepala sekolah yang tidak memabayarkan kepada guru pengawasnya, dan itu bisa dibuktikan dengan pengakuan para guru pengawas di atas materai 6000 yang menyatakan bahwa kepala sekolah tidak membayarkan uang ngawas kepada para pengawas UN.

“Saya nilai ini tidak adil, kenapa saya sendiri yang diseret, apakah bendahara, kadis, dan Kepala Sekolah tidak termasuk melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri,” cetusnya.

Beliaupun meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas perkara ini, jangan hanya tajam sepihak.

“Saya harap usut tuntas perkara ini sampai ke akar-akarnya dan seadil-adilnya, jangan jadikan saya tumbal untuk melindungi yang lain,” tukasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *