GO BENGKULU, LEBONG – Sedikitnya ada sebanyak 10 personil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebong menggelar sidak ke pasar malam yang diduga tidak mengantongi izin, di Lapangan Hatta, Desa Kp. Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, pada Senin (26/8) siang. Pasar malam yang buka sejak tanggal 20 Agustus ini diduga tidak mengantongi izin dari Pemda Lebong.
Ditemui pengelola pasar malam Bintang Komedi Group, Surya Dinata, menurutnya pasar malam yang digelarnya itu sudah lengkap izinnya, baik dari Desa, Kecamatan, Polsek, maupun Polres. Dengan Sekda dan Bupati pun diakuinya dia sudah pamit dan mendapat izin. Tapi beliau tidak menampik kalau izin dari Bupati dan Sekda itu hanya sebatas lisan.
“Izin kami sudah lengkap, semuanya sudah ada, dari desa, Kecamatan, Polsek maupun Polres sudah ada, biasanya segitu aja sudah cukup,” ujarnya.
Pajak pun untuk kegiatan itu diakui olehnya dia sudah bayar ke Pemda Lebong, pajak hiburan sebesar Rp700.000,- sewa lahan sebesar Rp 1,5 juta. Sementara untuk listrik, kata Surya pihaknya sudah kerjasama dengan pihak PLN dan sudah bayar sebesar Rp 8 juta, terhitung dari tanggal 20 Agustus hingga 8 September, jadi menurutnya semua sudah lengkap, dan tidak ada yang dilanggar.
“Semua sudah diurus termasuk pajak untuk daerah pun kami sudah bayar,” katanya.
Namun diakui oleh Surya, jika memang ada yang kurang dari persyaratan yang dikantonginya itu, dia siap untuk melengkapi.
“Biasanya dimana-mana cukup dengan syarat yang kami miliki ini, tapi kalau memang di sini ada peraturannya begitu, ya saya ngikut aja, saya akan urus, yang pasti saya juga tidak berani kalau tidak lengkap,” imbuhnya.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zainal Husni, melalui Kepala Bidang Penertiban, Andrian, ketika dikonfirmasi terkait giat yang digelarnya siang itu beliau menjelaskan, apa pun kegiatan yang akan digelar yang sifatnya berpengaruh dengan kepentingan publik harus mengantongi izin dari pemerintah setempat melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP). Kalau dari kepolisian itu izin untuk keramaian, tapi untuk melaksanakan kegiatannya harus ada izin dari pemerintah setempat. Dijelaskan Andrian, dari hasil sidak yang digelarnya siang itu, pasar malam yang sudah buka sejak seminggu yang lalu itu belum mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Lebong, tapi hanya mengantongi izin keramaian dari Polsek dan Polres saja. Untuk itu disarankan oleh Andrian kepada pengelola pasar untuk segera mengurus izin ke PTSP sebelum melanjutkan kegiatannya.
“Kami arahkan untuk segera mengurus izin dari Pemkab Lebong secepat mungkin, kita kasih waktu 2 x 24 jam, jika dalam waktu itu belum juga dilengkapi maka kita akan kasih sanksi, mungkin pembubaran,” jelasnya.
Pemkab Lebong open, kata Andrian, siapa pun yang mau datang dan berusaha selagi kegiatannya positif pasti didukung, tapi untuk itu semua tolong ikuti aturan yang ada di Lebong.
“Kita tidak mempersulit, siapapun itu kita open dan kita dukung selagi kegiatannya positif tapi tolong patuhi peraturan yang ada,” tukasnya.(YF)