GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Kakek berusia 60 tahun, sebut saja namanya Bandot (bukan nama sebenarnya, red), buruh kebun sawit warga Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Bengkulu Utara, tega menggauli gadis kecil berusia 12 tahun yang masih merupakan cucu tirinya.
Biadabnya lagi perbuatan itu telah dilakukannya lebih dari satu tahun, atau sejak Mei 2018 lalu disertai ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang lain. Bila diberitahukan maka ia akan membunuh korban.
Kejadian memilukan bagi korban ini dibenarkan oleh pihak kepolisian setempat. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Fery Oktaviari Pratama, S.IK, MH, yang disampaikannya kepada awak media melalui Kanit Reskrim Aipda Ericson Sibarani.
Diungkapkan Sibarani, awal kejadian pada bulan Mei 2018 lalu, pelaku memasuki kamar korban, dengan melancarkan bujukan serta janji membelikan HP, supaya korban mersedia melayani nafsu bejatnya.
Tidak hanya bujukan, pelaku juga mendorong tubuh korban disertai ancaman akan membunuh korban apabila menolak. Karena merasa takut, akhirnya pelakupun berhasil menggauli korban.
Setelah usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kembali mengancam korban, supaya tidak buka mulut kepada siapapun atas kejadian yang telah dialami oleh korban saat itu.
“Jangan kasih tahu siapa-siapa, nanti kamu aku bunuh,” ancam kakek bejat ini kepada korban, ditirukan oleh Kanit, Sibarani.
Rupanya, merasa perbuatannya tidak diketahui siapa-siapa dan aman-aman saja, kakek ini kembali melakukan aksinya, dan dilakukan berulangkali. Diperkirakan hingga aksi terakhirnya pada rabu malam, 7 agustus lalu, pelaku telah berbuat sebanyak 50 kali.
“Perbuatan pelaku terbongkar setelah kakak perempuan korban menaruh curiga atas sikap adiknya akhir-akhir ini. Setelah didesak akhirnya korban mengakui semua kejadian yang ia alami itu. Lalu kakaknya melapor kepada ayahnya,” ungkap Kanit.
Mendapat laporan dari anaknya, ayah korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini, Polsek Putri Hijau. Dikatakan Ericson Sibarani, pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa HP yang sempat diberikan pelaku kepada korban.
“Korban juga sudah divisum di Puskesmas Putri Hijau. Selanjutnya kita akan bawa korban ke Arga Makmur untuk menjalani visum oleh dokter ahli kandungan, dan korban akan didampingi Unit PPA Polres BU,” terang Kanit. (sgp)