GO BENGKULU, LEBONG – Entah siapa yang ada di belakang perusahaan satu ini, yang seakan kebal hukum dan terang-terangan berani melanggar undang-undang ketenagakerjaan, yakni membayar upah pekerjanya jauh dari standar upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu, yang saat ini berada di angka Rp 2.040.407 per bulan atau sekitar Rp 80.000 per hari jika dihitung 25 hari kerja. Perusahaan dimaksud adalah PT.Indo Arabica Mangkuraja yang berada di Desa Mangkurajo, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebuanan kopi Arbica.
Perusahaan yang berdiri sejak 30 tahun silam di Kabupaten Lebong itu mempekerjakan hampir 150 hingga 200 orang pekerja setiap harinya dengan upah sebesar Rp 30.000 per hari. Jam kerja dimulai dari jam 07.00 WIB dan berakhir jam 16.00 WIB. bukan hanya itu saja, perusahaan ini juga tidak ada kejelasan terkait status ikatan pekerjanya. Ada yang sudah bekerja hampir 20 tahun secara terus menerus tanpa terputus tapi statusnya masih saja sebagai tenaga kerja harian lepas (HL), tidak ada pengangkatan sebagai tenaga kontrak atau pun sebagai pegawai tetap di perusahaan tersebut sehingga perusahaan itu pun mengabaikan kewajiban untuk memberi jaminan kesehatan ataupun keselematan kerja kepada pekerjanya, termasuk juga tunjangan ataupun hak lainnya juga lolos dari tanggungjawab perusahaan tersebut.
Awak gobengkulu.com sudah berapa kali berupaya mengkofirmasi pihak perusahaan terkait hal itu, tapi pihaknya selalu mengelak memberikan keterangan dan saling melempar bola, seakan tidak tahu dan mengarahkan ke persnonilnya yang lain yang tidak dapat dijumpai.
Sementara OPD terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong pun seakan tumpul tak punya taring dan tidak bisa menjalankan tupoksinya sebagai OPD yang menangani bidang ketenagakerjaan. Parahnya lagi, pihaknya pun mengaku kuwalahan menangani perusahaan yang terkesan nakal itu.
“Kami sudah berapa kali panggil pihak perusahaan untuk mempertanyakan hal itu, tapi mereka tidak pernah datang, surat kita diabaikan saja, ampun kami om, nakal nian perusahaan itu,” ujar Kepala Disnakertrans, Bambang Teguh, setiap dikonfirmasi awak gobengkulu.com.
Namun lucunya lagi, lantaran kerap dipertanyakan oleh awak media terkait langkah apa yang akan diambil pihak Disnaker terkait hal itu, Bambang malah mengaku itu bukan urusan Dinasnya, karena kalau yang menyangkut pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, itu tugas wasnaker (pengawas tenaga kerja) yang ada di Provinsi.
“Kalau menyangkut pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan kami tidak ada kapasitas untuk menegur dan memberi sanksi, kami hanya sebatas memantau dan menberi laporan, yang berhak mengawas dan memberi sanksi adalah Pengawas Tenag kerja (wasnaker) yang ada di provinsi. Kalau kami sifatnya hanya memantau dan melaporkan saja,” beber Bambang.
Terpisah, sekretaris daerah Kabupaten Lebong, Mustarani Abidin, SH., M.Si. ketika dibicangi awak gobengkulu.com seusai upacra HUT KEMRI ke-74 terkait apa yang terjadi di PT.Indo Arabica Mangkuraja, beliau terkejut dan agak sedikit geram. Menurutnya sangat tidak manusiawi kalau masih ada perusahaan yang membayar upah pekerjanya Rp30.000,- per hari.
“Sangat idak manusiawi perusahaan tu kalau masih bayar upah pekerjanya segitu. Kenapa Disnakertrans diam aja, seharusnya ditegur, itulah fungsi Dinasnya itu,” jelas Sekda.
Beliaupun berjanji akan memanggil Kepala Disnakertrans untuk mempertanyakan kebenaran dari informasi itu.
“Saya akan panggil Kepala Disnakertrans, kalau memang benar PT.Indo Arabica bayar upahnya segitu, saya akan perintahkan untuk memanggil pihak perusahaan. Kalau pihak perusahaan masih tidak datang juga, kita lihat aja nanti, yang pasti saya akan segera tanggapi. 74 tahun kita merdeka dari penjajahan bangsa luar, masa kita mau dijajah oleh bangsa kita sendiri,” pungkasnya.
Untuk diketahui PT.IAM hanya membayar upah pekerjanya sebesar Rp30.000,- per harinya sementara berpedoman dengan UMP Bengkulu terbaru tahun 2019 sebesar Rp2.040.407,-. Para pekerjanya mayoritas ibu-ibu yang dijemput dengan menggunakan armada bak terbuka (truck), dijemput sekira pukul 04.00 WIB pagi, dan diantar pulang kembali pada pukul 16.00 WIB sangat tidak manusiawi sekali. Sementara PT.Indo Arabica Mangkuraja, hanya numpang produksi saja di Kabuapten Lebong, terkait pajak ataupun perizinannya mereka ke Kabupaten Rejang Lebong. Dengan demikian dipastikan perusahaan tersebut tidak berkontribusi terhadap PAD Kabupaten Lebong. (YF)