GO BENGKULU, KAUR – Sejatinya setiap pengendara atau penumpang kendaraan yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara dua kendaran atau lebih mempunyai hak untuk mendapat santunan dari PT.Jasa Raharja. Hal itu dimuat dalam undang-undang nomor 34 tahun 1964 jo PP no 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan”.
Namun miris yang dialami Feri, warga Desa Kasuk Baru, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur yang mengalami kecelakaan di ruas jalan raya Desa Binjai Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, 19 Juni lalu. Saat itu terjadi kecelakaan antara sepeda motor Honda Sonic, yang dikendarai Irsan (18) berboncengan dengan Feri (23) dengan sepeda motor Yamaha R15 yang dikendarai oleh Satria (18) memboncengi 2 temannya Nana (14) dan Roki (13). Dari kecelakaan itu tiga diantaranya meninggal ditempat kejadian, sementara 2 korban lainnya selamat yakni, Feri dan Nana mengalami luka berat dan patah tulang kaki dan tangan.
Dari kejadian itu, masing-masing keluarga korban mengurus santunan dari PT.Jasa Raharja. Tiga korban meninggal satu minggu dari kejadian, santunan dari PT.Jasa Raharjanya langsung keluar dan bisa dicairkan, sementara korban Feri yang saat ini masih terbaring akibat dari kecelakaan itu belum menerima santunan sama sekali.
Pihak keluarga sudah melengkapi semua berkas yang diminta pihak PT. Jasa Raharja, Kabupaten Kaur, tapi sudah hampir satu bulan beralulu santunan itu belum juga keluar.
“Semua persyaratan sudah kami lengkapi tapi heran sudah satu bulan belum juga ada kejelasan dari pihak Jasa Raharja,” ungkap Matsoha ayah kandung korban Feri, ketika dibincangi awak gobengkulu, Jumat (9/8).
Ditambahkan Matsoha, pihakny sudah berulang kali mempertanyakan kejelasannya ke pihak Jasa Raharja Kabupaten Kaur, tapi selalu mendapat janji dan tidak ada kejelasan.
“Setiap ditanya, pihak Jasa Raharaja selalu jawab, tunggu dulu kita urus biaya Rumah Sakit dulu, baru kita urus untuk pribadi. Insya Allah minggu depan kami kirim berkasnya ke Provinsi, tunggu aja, “ungkap Yogi pegawai Jasaraharja Kabupaten Kaur ditirukan Matsoha.
Matsoha pun mengaku sangat kecewa dengan pelayanan dari pihak Jasaraharja Kaur, yang seakan menyepelehkan keluhan keluarga korban. Sementara diakui olehnya, keluarganya sangat membutuhkan santunan dari Jasa Raharaja untuk perawatan anaknya yang masih terbaring.
“Kami sangat butuh santunan itu, anak kami Feri masih butuh perawatan intensif dari medis, mohon kiranya PT. Jasa Raharja bisa memberi kepastian, agar kami bisa mengobati anak kami,”harapnya.
Sementara Kepala PT.Jasa Raharaja Cabang Provinsi Bengkulu, melalui pegawainya bagian Operasional, Putra, ketika dikonfirmasi Jumat (9/8) siang, terkait klaim dari korban atas nama Feri Kabupaten Kaur, pihaknya mengaku belum menerima berkas dari kantor cabang Kabupaten Kaur.
“Sampai dengan hari ini (9/8) kami belum ada menerima berkas klaim dari kantor cabang Kaur atas nama Feri. Kami tidak pernah mempersulit asal berkasnya lengkap pasti langsung kita proses,”sampainya.
Guna memastikan, Putra pun langsung menghubungi Yogi, petugas Jasa Raharja Kabupaten Kaur, dan ternyata dari pengakuan Yogi berkas atas nama Feri memang belum dikirimnya ke Provinsi dan masih tertahan di kantor Jasa Raharja Kabupaten Kaur.
“Berkasnya memang belum dikirim dari kantor cabang Kaur, dan kita sudah sampaikan ke mereka (petugas di Kaur,red) kalau semua sudah lengkap agar segera dikirim ke kita. Harap bersabar, kami akan koordinasikan lagi ke petugas yang ada di situ,”jelasnya. (BoB)