GO BENGKULU, LEBONG – Dari 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong, hanya tinggal Lima desa yang belum cairkan DD dan ADD tahap II . Belum diketahui pasti apa sebab dari keterlambatan mereka itu. Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si. melalui Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, SP., M.Eng. ketika dikonfirmasi, Rabu (7/8), beliau membenarkan hal itu, ada lima desa yang belum datang sama sekali ke kantor untuk pengajuan DD ADD tahap II yakni, Nangai Amen, Gandung, Bioa Sengok, Talang Ratu dan Sungai Lisai.
“Tinggal lima desa lagi, yakni yakni, Nangai Amen, Gandung, Bioa Sengok, Talang Ratu dan Sungai Lisai,”ungkapnya.
Diceritakan olehnya, di antara lima desa itu ada dua desa yang sedang bermasalah, yakni Desa Nangai Amen dan Desa Gandung. Desa Nangai Amen sedang di sidik oleh pihak Kejaksaan terkait adanya dugaan koruspsi yang dilakukan oleh Kadesnya. Sementara Desa Gandung, Eko mengaku belum tahu apa masalahnya, tapi diakui olehnya pihaknya mendapat surat dari Inspektorat agar tidak dulu merekomendasikan pencairan untuk desa tersebut. Tapi dirinya belum bisa menyampaikan apa permasalahan yang tengah dihadapi desa tersebut.
“Untuk Desa Nangai Amen, kita masih menunggu keputusan Kejaksaan statusnya apa dulu, kalau kadesnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, barulah nanti kita bisa Pjs kan kepala desanya, baru kemudian Pjs bisa ajukan pengajuan untuk pencairan. Sementara untuk Desa Gandung kita belum tahu seperti apa, kami masih menunggu petunjuk berikutnya,”jelasnya.
Sementara, untuk tiga desa lainnya, lanjut Eko, sepertinya tidak ada masalah mungkin mereka belum siap.
“Tiga desa lagi saya rasa tidak ada masalah, mungkin mereka masih ada pertimbangan lain, mungkin dalam waktu dekat mereka akan datang untuk pengajuan,”imbuhnya.
Beliaupun menghimbau, kepada seluruh desa yang sudah cair agar segera menyampaikan laporan realisasi tahap II, sebagai dasar untuk pengajuan tahap III. Dasar ditransfernya uang dari KPPN ke RKUD untuk tahap III adalah, laporan realisasi penyaluran sampai dengan tahap II sebesar 75 peren dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sampai dengan tahap II sebesar 50 persen.
“Syarat mutlak ditransfernya DD tahap III adalah, laporan konsolidasi realisasi Penyerapan dan capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II, paling sedikit 75 persen dari dana yang diterima dari RKUD, dan rata-rata capaian output paling sedikit 50 persen,” kata Eko.(YF)