/
/
headlineLebong

Sat Pol PP Gelar Sidak, Tujuh Remaja Terjaring

143
×

Sat Pol PP Gelar Sidak, Tujuh Remaja Terjaring

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Menindaklanjuti surat yang dilayangkan sebelumnya kepada Camat dan kepala desa se-Kabupaten Lebong terkait Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Larangan Minum dan Menjual Minuman Tradisional (tuak) dan penyalahgunaan Lem Aica Aibon dan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang KTR. Selasa (6/8) malam, Satuan Polisi Pamong Praja menggelar sidak di beberapa tempat tongkrongan remaja, seperti di simpang tugu Tani Desa Muning Agung, Kecamatan Lebong Sakti dan beberapa tempat hiburan yang ada di Kabupaten Lebong.

Terpantau di lapangan giat sidak malam itu pihak pol-pp mendatangi beberapa tempat hiburan malam dan mengamankan beberapa liter minuman sejenis tuak. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan sidak ke RS terkait  KTR (kawasan tanpa asap rokok).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zainal Husni, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Kententraman Masyarakat, Andrian Aristiawan, dari hasil sidak yang digelar terjaring sebanyak 7 remaja tengah asyik ngelem dan menkonsumsi minuman tradisional sejenis tuak.

“Kita amankan 7 remaja yang masih berstatus pelajar yang tengah asyik ngelem di simpang Tugu Tani, Desa Muning Agung. Untuk mengelabuhi, remaja ini ngelem gak pake kaleng lagi, lem nya mereka salin ke wadah plastik jadi kelihatan seperti minuman jus,”ujar Andrian.

Diceritakan Andrian, 7 remaja yang diamankan itu lalu digiring ke rumah kades setempat untuk diberi binaan, dan pihaknya pun memanggil ketujuh orang tua dari mereka masing-masing. Di depan para orang tua mereka dibina dan disuruh berjanji tidak akan mengulangi lagi.

“Mereka kita bawa ke rumah kades setempat dan kita panggil orang tuanya. Merekea kita beri binaan dan harus berjanji tidak akan mengulangi lagi,”jelasnya.

Diharapakan dengan digelarnya sidak semacam ini, lanjut Andrian, dapat memberi efek jera kepada para remaja yang masih kerap melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan bahkan juga dapat merugikan orang lain. Kedepan pihaknya tidak akan segan-segan menindak dan memberi sanksi bagi siapa saja yang melanggar, baik tuak maupun lem sesuai dengan perda yang sudah diterbitkan terkait dua perkara itu.

Beliau pun menghimbau kepada para orang tua, kepala desa dan masyrakat agar dapat saling menjaga dan mengontrol pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang salah.

“Mari kita sama-sama menjaga anak-anak kita jangan sampai hanya karena pergaulan yang salah dapat menghancurkan masa depan mereaka. Anak-anak kita adalah masa depan bangsa,”pungkasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *