/
/
headlineLebong

Rambah Hutan Lindung, Warga Lebong dan Kepahiang Ditangkap Polres BU

63
×

Rambah Hutan Lindung, Warga Lebong dan Kepahiang Ditangkap Polres BU

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Diduga telah melakukan perambahan hutan lindung (HL), dua warga masing-masing MM (42) asal Muara Aman Kabupaten Lebong dan SM (50) asal Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang, diamankan oleh aparat Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara.

Menurut keterangan Kapolres BU AKBP. Ariefaldi WN, SH, S.Ik, MM, yang disampaikan Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, S.Ik. pada press release, didampingi Paur Humas, Ipda. Nofriyanti di ruang Sat Reskrim Mapolres BU, Kamis (25/7), keduanya diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Bersama kedua terduga pelaku, diamankan pula sejumlah barang bukti antara lain, biji kopi, batang kopi, getah karet, parang, arit dan alat penyemprot.

“Keduanya berhasil kita amankan di lokasi dan waktu berbeda. Pelaku MM diamankan di lokasi HL Bukit Daun, kawasan Bukit Resam, Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya, Selasa 23 Juli 2019. Sementara SM diamankan di Bukit Daun Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu, 24 Juli kemarin, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” kata Kasat, Kamis.

Disampaikan pula, pihak kepolisian telah mengamankan dua ekor hewan dilindungi, yakni siamang dan elang hitam. Kedua jenis hewan tersebut disita dari pemilik dan pemeliharanya, warga Desa Bukit Berlian, Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara.

“Pemiliknya warga Desa Bukit Berlian bernama Sofyan Iskandar. Menurut pengakuannya, hewan dilindungi itu diperoleh dari temannya, dan ia mengaku tidak tahu bahwa hewan yang ia pelihara selama belasan tahun sejak dari kecil itu, dilindungi undang-undang,”pungkasnya.(sgp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *