GO BENGKULU, SELUMA – Sehari sebelum ijab kabul pria 23 tahun ini berurusan dengan polisi. AC warga Desa Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma, ditangkap tim Opsnal unit PPA Polres Seluma atas dugaan telah menyetubui Bunga (nama samaran,red) gadis 16 tahun yang masih tergolong di bawah umur. Penangkapan itu berdasarkan laporan ibu korban yang tidak terima atas perlakuan AC terhadap anaknya.
AC ditangkap pada Jumat sore (19/7) sekira pukul 17.00 WIB, sementara hari ini, Sabtu (20/7) AC akan melangsungkan pernikahannya dengan gadis lain asal Kecamatan Lubuk Sandi. Terang saja kejadian itu mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Bagaimana tidak, dalam melangsungkan pernikahannya AC mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Kapolres Seluma, AKBP. I Nyoman Mertha Dana melalui Kabag Ops, AKP. Qusnul Comar menjelaskan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Seluma guna dimintai keterangan. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya, perbuatan itu dilakukannya di rumahnya (pelaku,red) pada Rabu (10/7) lalu.
“Pelaku sudah kita amankan, dan dia mengakui perbuatannya,”ujar kasat Sabtu sore (20/7).
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ( 2 ) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.(RDS)