/
/
headlineLebong

Kisruh Pasar Blau Tak Kunjung Usai, Dalhadi Datangi BKD

182
×

Kisruh Pasar Blau Tak Kunjung Usai, Dalhadi Datangi BKD

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Kisruh atas kepemilikan pasar Blau, Desa Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, Lebong, masih belum menemui titik terang, pasalnya kedua belah pihak antara Pemkab Lebong dan keluarga Dalahadi Umar masih saling mengklaim atas kepemilikan pasar itu.

Sementara, data terhimpun lahan pasar tersebut terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) Aset Daerah Kabupaten Lebong. Tercatat di KIB, tanah tersebut terdaftar di unit Organisasi Dinas Koperasi UKM dengan nomor kode barang 01.01.11.02.001, dengan luas lahan 4.877,00 meter persegi. Tercatat pula dalam data tersebut asal usul tanah berasal dari pembelian pada tanggal 8 Oktober 2008 lalu. Bukan hanya itu, tanah lokasi pasar itu juga telah disertifikatkan pada tanggal 06 Oktober 2009 dengan nomor sertifikat 07.06.04.05.4.0003.

Hal itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirzah, melalui Kepala Bidang Aset Daerah, Riska Putra Utama, SE. ketika dibincangi Kamis siang (18/7) beliau menjelaskan, kalau secara data jelas lahan pasar Blau itu milik Pemkab Lebong yang dikuatkan dengan sertifikat dan data lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum.

“Jelas itu aset Daerah Lebong, kita bisa buktikan dengan sertifikat, tidak mungkin sertifikat terbit begitu saja pasti ada dasarnya,”ungkap Riska.

Ketika disentil terkait langkah apa yang akan diambil, menurutnya yang harus bertindak itu OPD teknis dalam hal ini Dinas Perindag-Kop. Disperindag-Kop lah yang lebih bertanggungjawab atas pasar itu dan tentunya lebih tahu kronologis pembangunan pasar saat itu yang katanya dulu dapat bantuan dana bergulir dari Kementrian Koperasi.

“Disperindag-Kop harus ambil tindakan, kumpulkan semua OPD terkait dan orang-orang yang terlibat dalam pembebasan lahan saat itu, termasuk pihak keluarga Dalhadi Umar pun diundang biar jelas. Kalau memang tanah tersebut milik Pemkab Lebong buktikan dengan data, begitupun sebaliknya jika keluarga Dalhadi Umar mengklaim tanah tersebut milik keluarganya buktikan juga dengan data, jangan saling berkomentar dan buat statement di media tapi tidak ada action yang hanya memperkeruh keadaan tapi tidak ada penyelesaian,”ujarnya.

Di sela liputan pada Kamis siang, sekira pukul 13.30 WIB. terpantau oleh awak gobengkulu.com Dalhadi Umar mendatangi kantor BKD, dan saat itu beliau bertemu langsung dengan Kepala BKD, Wuwun Mirzah. Terlihat saat itu Riska juga dipanggil ke ruang Kaban. Pertemuan mereka berlangsung cukup lama dan tertutup.

Seusai pertemuan mereka siang itu, awak gobengkulu.com mencoba menyambangi Kepala BKD untuk mengkonfirmasi terkait kedatangan Dalhadi menemuinya. Dijelaskan oleh Wuwun, Dalhadi datang hanya sekedar silaturahmi sebagai orang tua yang pernah menjadi pimpinan daerah Kabupaten Lebong dahulu.

Namun Wuwun juga tidak menampik, kedatangan Dalhadi saat itu juga membicarakan terkait kisruh tanah lokasi pasar Blau yang jadi perbincangan di tengah masyarakat saat ini. Dikatakan Wuwun, Dalhadi meminta pihak BKD memfasilitasi untuk akses ke Badan Pertanahan Negara (BPN) guna mempertanyakan apa alas hak pembuatan sertifikat atas nama Pemkab Lebong itu, sementara Dalhadi mengaku dia ataupun keluarganya merasa tidak pernah menjual tanah tersebut.

“Bapak hanya silaturahmi, tapi tadi beliau juga minta bantu kepada kita untuk difasilitsi ke BPN terkait tanah yang diklaim milik keluarganya tapi tercatat sebagai Aset Daerah Kabupaten Lebong. Ya kita akan bantu tapi hanya sebatas memfasilitasi saja,”jelasnya. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *