GO BENGKULU, LEBONG – Peralihan sistem penyaluran dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dari tunai ke non tunai selama ini masih menyisakan beberapa permasalahan, seperti KPM yang meninggal dunia sementara kartu Keluarga Sejahtera (KKS) nya belum diambil, sementara keluraga tersebut masih termasuk ke dalam KPM PKH. Dengan demikian ahli waris kesulitan dan bahkan tidak bisa mencairkan dana bantuan tersebut, lantaran nama yang teregisgter di sistem adalah nama yang meninggal dunia. Seperti yang disampaikan Koordinator Kabupaten PKH (korkab PKH) Lebong, Sri Utami, SE. Ketika dibincangi awak media pada Selasa (16/7), masalah itu mucul sejak dialihkan sistem penyaluran dari tunai ke non tunai pada 2017 lalu, sehingga banyak ahli waris dari KPM PKH yang tidak bisa mencairkan dana bantuan tersebut.
Namun sekarang sepertinya masalah itu telah berakhir dan keluarga KPM patut bersenang hati, hal itu terjawab sudah pasca digelarnya rekon antara Korkab PKH dengan pihak Bank BRI cabang Curup pada Kamis lalu (11/7).
“Sekarang ahli waris dari KPM yang meninggal dunia sudah bisa cairkan dana bantuan sosial yang sempat mengendap di rekening, dan nanti akan kita alihkan kepengurusannya ke ahli waris,”ungkap Sri.
Dijelaskan Sri, dalam rekon tersebut dibahas terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan tahun 2019. Dimana juknis tersebut merupakan kesepakatan antara kementerian Sosial dengan himbara (himpunan bank milik negara), yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri. Di anatara point dalam juknis tersebut menyebutkan, dalam hal KPM meninggal dunia, maka dana bantuan yang sudah masuk ke rekening yang sudah dibukakan secara kolektif dapat diberikan kepada ahli waris KPM, dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan sekurangnya, surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan, Surat Keterangan dari Dinsos Kabupaten/Kota atau sekurang-kurangnya Kecamatan yang menyatakan bahwa Ahli Waris yang bersanngkutan berhak menerima dana bantuan PKH.
“Penyampaian surat keterangan itu dilakukan sebelum batas waktu penyaluran berakhir. Penyerahan dana tidak disertai dengan penyerahan buku tabungan, KKS, dan PIN Mailer . Rekening KPM meninggal dunia akan ditutup setelah KKS dan buku tabungan (Butab) diterima oleh pengurus baru,”jelasnya
Data terhimpun KPM PKH di Kabupaten Lebong yang meninggal dunia sebelum menerima KKS pasca peralihan dari sistem penyaluran tunai ke non tunai ada sekitar 39 orang, sementara yang pindah domisili lantaran menjadi TKI sebanyak 5 orang dan yang masih di bawah umur 1 orang. (YF)