GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Unit reskrim Polsek Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda warga Desa Dusun Raja, Kecamatan Lais, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. ROF (17) diciduk berdasarkan laporan polisi nomor :LP /1211 -B/VII/2019/BKL/RES BU/SEK Air Besi, tanggal 8 juli 2019.
Disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi WN, SH, S.IK MM melalui Kapolsek Air Besi Ipda Nanuk Irawan. S.Ikom, terduga pelaku telah diamankan pada Senin (15/7) sekira pukul 09.30 WIB, untuk dimintai keterangan terkait laporan atas dirinya itu.
Korban sebut saja Bunga (nama samaran,red) gadis 15 tahun warga Kecamatan Air Napal, mengakui perbuatan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 2 kali pada dirinya pada bulan Mei 2019 lalu, sekira pukul 01.00 WIB, di jalan PNPM di Desa Talang Kering, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara.
“ROF telah kita bawa ke Mako guna dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait laporan atas dirinya yang diduga telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur,”ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, terkuaknya kejadian itu bermula pada tanggal 1 Juli, setengah bulan yang lalu sekira pukul 20.00 WIB, saat itu saksi IE meminjam HP milik korban, saat itu IE tanpa sengaja mendapati percakapan antara korban dengan pelaku di messengger yang menerangkan bahwa korban telah di setubuhi oleh pelaku FOF.
Mendapati itu, saksi lalu menanyakan langsung kepada korban, dan saat itu korban pun mengakui apa yang telah dialaminya,
“Bermula saat saksi meminjam HP milik korban, dan tanpa sengaja saksi mendapati percakapan antara korban dengan pelaku di messenger,”jelasnya.
Terkait modus pelaku terhadap korban, dikatakan Kapolsek, pelaku berjanji kalau korban hamil pelaku akan bertanggungjawab.
“Pelaku merayu korban dengan modus kalau korban hamil, pelaku akan bertanggungjawab,”tandasnya.(RDS/ sgp)