GO BENGKULU, LEBONG – Mencuatnya pemberitaan di media terkait kisruh Pasar Blau yang terletak di Kelurahan Turan Lalang, DU yang mengaku anak dari pemilik tanah lokasi pasar tersebut buka suara. Dalam sebuah grup WA “SEPUTAR LEBONG” beliau dengan tegas mengomentari pemberitaan gobengkulu.com tekait pasar tersebut yang diduga telah terjadi indikasi pungutan liar oleh oknum yang mengaku dapat perintah dari Lurah Taba Anyar DR, yang merupakan salah satu keluarga dari DU.
Dalam komentarnya beliau menyanggah bahwa pasar tersebut merupakan aset daerah Lebong, tapi pasar tersebut merupakan milik pribadi Alm.Umar Ali, yang merupakan orang tua dari DU.
“Yang tidak tahu status Pasar Blaw kelurahan Turan Lalang, Kec Lbg Selatan, sebaiknya tidak usah bicar/komentar….Lebih baik cari tau kepada yang tau/Pemiliknya H.Umar Ali (alm) ayahanda H. Dalhadi Umar. Bukan milik Pemda Kab Lbg. Mksih Salaam,” tulisnya dalam komentar, Jumat Siang sekira pukul 13.12 WIB.
Tidak selesai sampai disitu pada Sabtu pagi (13/7) sekira pukul 10.26 WIB, DU kembali berkomentar, lagi-lagi dalam komentarnya beliau mempertegas bahwa tanah pasar tersebut bukan milik Pemda Lebong tapi milik keluarga Umar Ali (Alm), dan pasar Blaw merupakan sebuah koperasi yang didirikan dengan badan hukum. Dilanjutkannya Koperasi Blaw merupakan salah satu koperasi yang mendapat bantuan dari Menteri Koperasi dan UKM pada saat itu, Surya Darma Ali. Peletakan batu pertama bangunan pasar Blaw juga oleh bapak Menteri. Diakuinya dalam komentarnya itu, masyarakat Lebong melalui Bupati Lebong memang ada membeli tanah di sekitar lokasi pasar tersebUt tapi hanya sebagai cadangan untuk perluasan pasar.
“Pasar Blaw berlokasi di Kelurahan Turan Lalang.. BUKAN Desa Manai Blau. Jibeak ba Udi Miling Amen Coa Namen Masalahne. Koperasi Blaw didirikan dgn Badan Hukum. Salah Satu Koperasi di Kab Lbg yg Mendapat Bantuan dari Menteri Koperasi dan UKM Bpk Surya Darma Ali. Peletakan Batu Pertama di Lokasi Pasar Blaw Pembangunan oleh Bpk Menteri. Pembelian Tanah dari Masyarakat Oleh Bupati Lbg sbg Cadangan Perluasan Pasar. Silakan Klo ada yang masih keberatan/belum jalas minta Penjelasan dari Saya Anak Sulung dari 8 bersaudara H. Umar Ali. Mksih Salaam,” copas dari komentar DU dalam grup.
Melihat komentar DU di atas awak gobengkulu.com mencoba untuk meminta keterangan/klsrifikasi terkait tahun berapa koperasi didirikan, siapa saja anggotanya dan berapa nomor SK Kemenkumham nya, dan dijawab oleh beliau bahawa koperasi Blaw didirikan pada waktu Lebong belum mekar jadi Kabupaten, dan saat itu masih Kabupaten Rejang Lebong.
“Koperasi Blaw, DS Turan Lalang didirikan pada waktu masih Kabupaten Rejang Lebong. Merupakan Tanah Warisan dari Kakek kami SENASAR bin Dengar (alm) merupakan bagian untuk ayahanda kami H. Umat Ali. Kalau ada fihak yang mengklaim berbeda dari penjelasan saya, Itu yang patut dipertanyakan.. Roh dan Suasana Kebathinan Pendirian Pasar Blaw, ada pada saya Sbg Anak Sulung. Semoga bisa diketahui n difahami. TRIms,” jawab DU melalui komentarnya pada pukul 11.25 WIB. (YF)