GO BENGKULU, LEBONG – Komisi I DPRD Lebong gelar hearing terkait sistem perekrutan tenaga kerja yang diberlakukan di ruang lingkup proyek PT.PGE Hulu Lais. Kabarnya untuk bekerja di perusahaan subkon di PT.PGE Hulu Lais harus melalui forum dan dipungut biaya. Sementara legalitas dan payung hukum forum itu sendiri tidak jelas. Begitu yang terucap oleh pimpinan rapat, AprianTono, siang itu (11/7).
Tono pun mempertanyakan sejauh mana peran forum itu dan seperti apa korelasinya dengan pihak Disnaker yang semestinya punya tupoksi penuh di bidang ketenagakerjaan.
“Sejauh mana peran forum dalam perekrutan tenaga kerja di perusahaan Subkon PGE Hulu Lais dan apa legalitas forum itu,”tanya Tono.
Pertanyaan saudara Tono tersebut dijawab oleh Gunawan perwakilan dari Humas PGE. Menurut Gunawan, forum yang dimaksud adalah hanya sebagai wadah untuk saling koordinasi antar pimpinan daerah di wilayah kerja perusahaan. Dijelaskan olehnya, untuk saat ini yang merekrut tenaga kerja itu bukan PT.PGE tapi subkon yang bekerja di PT.PGE Hulu Lais, jadi jangan salah penafsiran.
“Yang merekrut tenaga kerja itu bukan PT.PGE tapi subkon yang bekerja di PT.PGE, kalau forum itu sendiri setahu saya hanya sebagai wadah untuk saling koordinasi antar pimpinan daerah di wilyah kerja perusahaan, agar komunikasi cepat nyampainya,”papar Gunawan.
Pernyataan Gunawan itu dikuatkan oleh Camat Lebong Selatan, Yasir Hadi Broto. Menurut Yasir, forum itu hanya penyebutan saja, sebenarnya itu hanya sebagai wadah untuk para pimpinan wilayah saling menjalin komunikasi. Jadi kalau mau bertanya tentang legalitas forum, dia mengaku memang tidak ada, karena hanya penyebutan saja.
“Hanya penyebutan saja, kalau mau bertanya tentang legalitas atau pun payung hukum, ya tidak ada lah. Forum juga hanya punya kapasitas sebagai pengumpul berkas, kalau masalah diterima atau tidaknya itu kekuasaan penuh pihak perusahaan,”jelasnya.
Terkait pungli yang dipertanyakan Dewan, dijawab oleh Pengawas Keamanan PGE, Nurhadi, dijelaskan olehnya untuk bekerja di PT.PGE tidak ada istilah pakai duit. Kalau memang ada oknum dari PT.PGE atau pun siapa saja yang mengambil pungutan tolong sampaikan kepada pihaknya sertakan dengan bukti, kalau memang terbukti oknum dari PT.PGE yang melakukan itu maka pihaknya berjanji akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemecatan dan akan menempuh jalur hukum.
“Kalau ada yang terbukti mengambil pungutan untuk bekerja di PT.PGE ataupun subkon tolong sampaikan pada kami, kalau terbukti kita akan tindak tegas,”paparnya.
Dari paparan itu, disanggah tegas oleh Jang Jaya yang merupakan salah satu anggota Komisi I dan kebetulan juga dirinya tinggal di Kelurahan Taba Anyar yang termasuk dalam WKP PT.PGE. Menurut Jang Jaya, satatement yang menyebutkan forum tidak ada dan hanya penyebutan saja itu tidak benar, dipastikan olehnya forum itu ada dan terstruktur.
“Siapa bilang forum hanya penyebutan saja, dalam forum itu terstruktur ada ketua dan pengurus lainnya, forum punya peran penting dalam perekrutan tenaga kerja, jika tidak melalui forum maka tidak akan bisa masuk kerja,”ungkapnya.
Ditambahkan olehnya, tidak hanya wajib mendaftar melalui forum, tapi calon pencari kerja juga harus membayarkan sejumlah uang agar dapat diterima menjadi karyawan. Dia pun mengaku dapat informasi dari masyarakat, masing-masing kepala wilayah yang masuk ke dalam forum masing-masing dapat jatah berapa jumlah tenaga kerja yang bisa masuk melalui dia nya nanti.
“Setiap pelamar kerja yang mau diterima harus membayar sejumlah uang berkisaran Rp2Jt hingga Rp3Jt per orangnya. Dan itu benar adanya, karena dialami oleh keponakan saya sendiri dan itu bisa saya buktikan, lalu apa yang dimaksud dengan forum hanya penyebutan saja,”bebernya.
Tapi anaehnya saat itu pihak PGE dan camat Lebong Selatan seakan tidak tahu sama sekali akan hal itu, dan berjanji akan menindak jika terbukti.
Dalam rapat itu hadir pula Sudirman yang juga dari komisi I, dikatakan Sudirman, tolong ikuti saja peraturan yang ada, terkait tenaga kerja kan ada peraturan tentang ketenagakerjaan dan ada OPD resmi yang menangani tentang itu dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Ikuti saja aturan yang ada, kalau cukup dengan forum saja dan tidak perlu melalui Disnaker, ya bubarkan saja Disnaker kita bentuk forum saja,”cetus Sudirman.
Sementara Kepala Disnaker Bambang Teguh, melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Sufian, beliau mengeluhkan akan hal itu, beliau merasa sangat tidak dianggap buktinya pihak Disnaker tidak pernah dapat kabar kapan ada bukaan lowongan untuk perekrutan karyawan dan berapa orang dari Kabupaten Lebong yang sudah bekerja di PT.PGE maupun Subkon, beliaun mengaku tidak tahu, karena tidak pernah mendapat pemberitahuan ataupun laporan
“Kami tidak pernah tahu terkait ada tidaknya perekrutan karyawan dan berapa orang yang sudah bekerja di PT.PGE ataupun subkon yang ada disana, kami tidak pernah dilibatkan,”keluhnya.(YF)