GO BENGKULU, LEBONG – Kepala Dinas Kesehatan Lebong Rachman, SKM akan menghadiri acara di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi lantai 2, Kemenkes RI Kamis besok (11/7), dalam rangka pemberian penghargaan dari Kementrian Kesehatan, terkait Perda KTR.
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang diperingati pada tanggal 31 Mei 2019 lalu, mengangkat tema “Rokok dan Kesehatan Paru” bertujuan untuk menyampaikan pesan kesehatan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementrian Kesehatan memberikan penghargaan kepada Kepala Daerah yang telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan lain yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sedikitnya terdapat 6 Provinsi dan 56 Kabupaten se- Indonesia yang mendapat penghargaan dari Kemenkes. Penghargaan dibagi ke dalam empat katagori yakni, Penghargaan Pastika Paramesti diberikan kepada daerah yang baru saja membuat Perda KTR, setingkat di atasnya penghargaan Pastika Parahita diberikan kepada daerah yang sudah mempunyai Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetapi penerapannya belum maksimal.
Kemudian penghargaan Pastika Parama diberikan kepada daerah yang penerapan Perda KTR nya sudah lengkap. Sedangkan penghargaan Pastika Awya Pariwara diberikan kepada daerah yang telah berhasil menerapkan peraturan daerah dan atau kebijakan lain yang berkaitan dengan KTR dan larangan iklan rokok di luar ruang.
Dalam hal ini Kabupaten Lebong mendapat penghargaan pastika parahita, dimana Kabupaten Lebong sudah punya Perda KTR sejak Agustus 2018 lalu, tapi penerapannya belum maksimal.
“Iya kita dapat penghargaan dari Kemenkes karena kita sudah punya Perda KTR, lanataran penerapannya belum maksimal jadi kita baru bisa meraih penghargaan pastika parahita,”ungkap Rahman, Selasa (9/7).
Diungkapkan Rahman, kedepan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengiplementasikan perda KTR di Kabupaten Lebong dengan harapan bisa meraih penghargaan yang lebih tinggi.
“Kami akan berjuang semaksimal mungkin untuk mengipelementasikan perda KTR di Kabupaten Lebong tercinta ini agar kedepan kita bisa meraih penghargaan yang lebih baik, dan tentunya akan meningkatkan kwalitas kesehatan masyarat Lebong,”tuturnya.(YF)