GO BENGKULU, LEBONG – Menindaklanjuti surat Bupati nomor 900/184/INS/2019 tanggal 20 Mei 2019 terkait pengembalian Dana APBDes Tahun 2018, Dinas PMD-Sos menggelar rapat internal di ruang Kepala Dinas PMD-Sos, pada Kamis pagi (11/7).
Dalam sambutannya Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si. menyampaikan, sengaja digelarnya rapat internal itu lantaran banyaknya pengaduan tentang penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Desa Nangai Amen, kemudian membicarakan langkah apa yang akan diambil selanjutnya nanti, mengingat roda pemerintahan desa tersebut harus tetap berjalan dan tidak mungkin terhenti hanya karena ulah salah satu oknum yang terindikasi telah melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun anggaran 2018 itu.
“Sengaja saya undang bapak-bapak hadir di sini untuk berdiskusi terkait banyaknya laporan tentang penyalahgunaan anggaran yang terjadi di Desa Nangai Amen, diharapkan melalui rapat ini nanti kita akan temukan langkah apa yang akan diambil untuk ke depannya agar kita dapat bertindak sesuai dengan aturan ada,”jelasnya.
Dalam rapat itu hadir perwakilan dari Inspektorat dalam hal ini dihadiri oleh Irban III, Nurman, beliau mengakui pihaknya memang telah menerima laporan dari BPD desa Nangai Amen dan surat dari Kejari terkait apa yang terjadi di Desa itu. Kemudian pihaknya turun langsug ke lapangan untuk memastikan atas laporan tersebut. Dan memang benar ternyata di lapangan ditemui fisik baru terealisasi senilai 76,9 % sehingga masih ada 24,1 % lagi fisik pembangunan yang belum tercapai, atau jika diuangkan senilai Rp140.511.000,-. Tidak hanya itu, masih ada juga dana BUMDes yang sudah ditarik dari rekening kas desa tapi tidak disetorkan ke rekening BUMDes.
“Kami sudah melakukan audit ke Desa tersebut, dan memang benar ada kekurangan fisik pekerjaan dan dana BUMDes yang tidak disetorkan”sampainya.
Ditambahkan Nurman, atas temuan itu Inspektorat telah meluncurkan surat teguran kepada kepala desa tersebut secara bertahap, mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga, tapi hingga saat ini belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan. Dilanjutkannya, sesuai dengan mekanisme dalam menjalankan tupoksinya, Inspektorat akan memberi waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang digelapkan, terhitung sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterbitkan.
“Kami sudah luncurkan surat teguran mulai dari teguran pertama hingga teguran ketiga, tapi hingga saat ini belum ada iktikad baik dari yang bersangkutan. Kita akan kasih waktu selama 60 hari apabila tidak juga dikembalikan maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH),”imbuhnya.
Pantauan awak media, dari rapat yang digelar pagi itu didapati kesimpulan pihak Inspektorat masih menunggu iktikad baik dari kepala desa tersebut untuk mengembalikan dana paling lambat 60 hari terhitung sejak terbitnya LHP dari Inspektorat yakni, jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang atau masih tersisa 9 hari lagi. Jika sampai dengan tanggal tersebut yang bersangkutan belum juga mengembalikan uang yang telah digelapkannya ke rekening kas desa, maka perkara akan dilimpahkan ke APH dan pastinya yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari jabatan kadesnya sampai dengan adanya kejelasan hukum.
Dalam rapat itu terlihat hadir perwakilan dari Inspektorat, BKD, Bappeda, Bagian Hukum, Kabag Pemerintahan, Tenaga Ahli Kabupaten Lebong, Camat Lebong Utara dan Ketua P-APDESI.(YF)