/
/
bengkulu-utaraheadline

Oknum Kejaksaan BU Usir Wartawan, PWI Tentukan Sikap

161
×

Oknum Kejaksaan BU Usir Wartawan, PWI Tentukan Sikap

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Lima orang wartawan dari media berbeda, yang tengah menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (9/7) kemarin di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, mengaku diusir oleh salah satu oknum pejabat di Kejaksaan Negeri setempat. Kelimanya masing-masing 1 orang wartawan Televisi Swasta Daerah, 1 orang dari media cetak harian daerah, dan tiga orang lainnya wartawan media siber.

 

Menurut pengakuan para pemburu berita ini, mereka tidak mengetahui apa alasan pejabat kejaksaan tersebut mengusirnya. Sedangkan saat itu mereka tengah duduk di ruang tunggu kejaksaan bermaksud menghadap Kajari guna mengklarifikasi tentang adanya laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan atau pengelolaan DD dari warga Desa Taba Kelintang, Kecamatan Batik Nau.

 

“Di saat kami menunggu, boleh dibilang sudah agak lama juga, tiba-tiba datang JP, yang kami ketahui merupakan salah seorang Kasubag di Kejari BU. Dia mengusir kami dengan kasar seraya membentak,” kata Beni, salah seorang wartawan media siber, yang juga diusir saat itu.

Dijelaskan pula, dasar dan tujuan mereka mengklarifikasi itu, untuk melengkapi bahan keterangan setelah mendengar paparan yang dibeberkan oleh pihak pelapor pada kesempatan wawancara sebelumnya.

 

“Kalian mau apa, Kajari tidak mau ketemu kalian. Ya udah sana pulang kalian, kalau nggak ada keperluan lagi disini,” bentak Pejabat Kejaksaan berinisial JP tersebut, ditirukan oleh Beni.

 

Menyikapi hal itu, Pengurus PWI Kabupaten Bengkulu Utara, pada Rabu (10/7) mengadakan pertemuan dengan para insan jurnalis di daerah itu guna mendapatkan penjelasan serta penentuan sikap terkait dengan peristiwa pengusiran wartawan yang tengah manjalankan tugas tersebut.

Dari pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pengurus PWI Kabupaten Bengkulu Utara, Drs. H. Warsiman di sekretariat PWI Rama Agung hari itu, diperoleh kesimpulan dan disepakati, PWI segera melayangkan surat klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara di Arga Makmur.

 

“Kita akan melayangkan surat klarifikasi ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Kamis besok (11/7) untuk memperoleh penjelasan terkait adanya laporan beberapa orang wartawan yang diusir disaat mereka sedang menjalankan tugas,” kata Warsiman, Rabu.

 

Menurut Warsiman, jika memang terjadi adanya unsur perbuatan menghambat tugas jurnalistik atau melecehkan profesi jurnalis, peristiwa ini akan diangkat ke jenjang lebih tinggi. Sebab, kata dia, mendapatkan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi itu memang sudah merupakan hak wartawan. Sesuai dengan amanat UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

“Kita sampaikan dulu surat klarifikasinya, baru kemudian kita akan tahu bagaimana duduk persoalan yang sebenarnya. Sebab hingga saat ini kita juga belum mendapatkan penjelasan dari pihak pejabat Kejaksaan yang disebutkan telah mengusir 5 orang wartawan itu,” tandas Warsiman.(sgp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *