/
/
headlinekepahiang

Dua Anggota Polres Kepahiang Diberhentikan

176
×

Dua Anggota Polres Kepahiang Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, KEPAHIANG – Polres kepahiang gelar upacara pemberhentian dua personelnya, Senin(8/7). Dua personel itu yakni, Brigpol. Muldan Rahmat dan Bripda. Rendi Saputra Pranata.

Brigpol.Muldan Rahmat diberhentikan atas dasar permintaan sendiri, beliau tercatat bertugas sebagai anggota Polri selama 23 Tahun 5 Bulan, dinyatakan pensiun dini atas permohonan sendiri. Dia diberhentikan dengan hormat (PDH) berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP/170/VI/KEP/2019, tanggal 24 Juni 2019.

Sementara Bripda.Rendi Saputra Pranata yang masih tergolong berusia muda, yakni 25 tahun, dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan surat keputusan Kapolda Bengkulu Nomor : KEP/90/III/KEP/2019, tanggal 25 Maret 2019. Bripda. Rendi Saputra Pranata telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf c  Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri.

Bripda.Rendi Saputra Pranata diberhentikan setelah menjalani serangkaian proses hukum dan dia juga telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut (Desersi). Selain itu Bripda.Rendi Saputra Pranata juga telah beberapa kali melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas di Polres Kepahiang.

Dalam amanatnya pada upacara yang diikuti oleh para PJU dan personel Polres Kepahiang serta Polsek jajaran. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik. menegaskan kepada seluruh personelnya untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari pelaksanaan upacara PDH dan PTDH yang dgelar hari ini.

“Sebagai anggota Polri kita dihadapkan pada pilihan menjadi Polisi yang  baik dan teladan atau menjadi Polisi yang tidak baik. Untuk mengakhiri tugas sebagai anggota Polri kita dihadapkan pada 3 pilihan yang secara nyata kita laksanakan pada hari ini,”sampai Kapolres.

Sejalan dengan komitmen Kapolri untuk memberikan Reward kepada personel yang berprestasi dan Punishment bagi personel yang melakukan pelanggaran, beliaupun  menegaskan kepada seluruh personel Polres Kepahiang dan jajaran agar selalu menjaga kedisiplinan, etika, moral dan perilaku yang baik dalam bertugas dan di lingkungan tempat tinggalnya.

“sebagai anggota Polri kita harus selalu menjaga kedisiplinan, etika, moral dan perilaku yang baik dalam bertugas dan di lingkungan tempat tinggal kita,”tegasnya.

Dikutip dari : bengkulutoday.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *