GO BENGKULU, KAUR – Lantaran belum diterbitkannya daftar daerah yang bersengketa dan daerah mana yang tidak bersengketa dari proses pemilu 2019 oleh Mahkama Konstitusi (MK), akhirnya penetapan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih Kabupaten Kaur ditunda. Sebelumnya penetapan dijadwalkan hari ini, Rabu (3/7) namun hingga dimulainya rapat pleno tersebut dan para tamu undangan sudah memadati Gedung Kuliner Kota Bintuhan, release dari MK belum juga diterima pihak KPU RI. Dari itu KPU RI mengeluarkan instruksi untuk menunda penetapan hari ini dan tetap menunggu instruksi berikutnya.
Penundaan penetapan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPUD Kaur, Meixxi Rismanto, saat rapat pleno tengah berlangsung dan beliaupun menyampaikan permohonan maaf atas penundaan itu.
“Saya sampaikan permohonan maaf atas penundaan ini, hal ini sesuai dengan instruksi KPU RI agar penetapan tidak dilakukan dulu selagi belum diterbitkannya daftar dari MK daerah mana saja yang bersengketa dan daerah mana yang tidak bersengketa,”ujarnya.
Sementara anggota Bawaslu Kaputen Kaur, Oyon Zupra, yang turut hadir saat itu kepada awak media beliau menyampaikan, pihak KPUD Kaur sudah koordinasi dengan pihaknya terkait penundaan penetapan hari ini sesuai dengan instruksi dari KPU RI. Dijelaskan olehnya, Bawaslu hanya berfungsi sebagai pengawas dalam penyelenggaraan pemilu, terkait jadwal ataupun yang lainnya itu adalah tupoksi KPU.
“Kami hanya sebagai pengawas, kalau memang kata KPU ditunda, ya kita tunggu aja,”singkatnya.(Bob)