GO BENGKULU, LEBONG – Usaha tambang bahan galian batu (galian C) di Kabupaten Lebong ternyata banyak yang tidak mengantongi izin. Dari sekian banyak pengusaha tambang galian C ternyata hanya 12 lokasi saja yang mengantongi izin dan 3 lokasi lagi izinnya sudah habis. Dengan demikian sudah bisa dipastikan dari usaha kegiatan pertambangan yang tidak berizin itu tidak memberi kontribusi terhadap PAD Lebong.
Untuk menertibkan itu Pemkab Lebong bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu menggelar sosialisasi tentang Perizinan Bahan Galian Batuan yang digelar di gedung Graha Bhina Praja Lebong pada Rabu (26/6).
Dalam acara itu disosialisasikan terkait apa itu usaha pertambangan dan apa saja yang harus dilengakapi untuk menjalankan usaha tersebut. Dijelaskan oleh Dedi Susanto selaku Kasi Pengusahaan Mineral Non Logam Dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, ekplorasi, studi kelayakan, kontruksi, pengembangan, pengolahan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca pertambangan.
Untuk dapat melakukan usaha pertambangan secara legal tentunya harus mengantongi izin, diantaranya izin wilayah, izin usaha pertambangan (IUP) ekplorasi, dan IUP operasi produksi. Tanpa itu semua sudah bisa dipastikan usaha pertambangan dinyatakan ilegal.
“Usaha pertambangan harus punya IUP dan itu wajib tidak bisa ditolerir, tanpa IUP berarti usaha tersebut ilegal dan bisa dipada,”ujarnya.
Beliaupun menghimbau kepada seluruh pengusaha galian C utuk dapat mengurus izinnya agar usaha yang dijalankan resmi dan tidak merugikan daerah dalam hal ini PAD.
“Saya minta kepada seluruh pengusaha tambang bahan galian batu agar mentaati peraturan yang ada, karena dengan berjalannya usaha tanpa izin (ilegal,red) sudah bisa dipastikan merugikan daerah dalam hal ini PAD dan tentunya perbuatan tersebut melanggar hukum yang bisa berujung pidana kalau memang tidak sanggup mengurus izin perorangan bisa melalui wadah koperasi atau BUMDes,”himbaunya.
Diakui olehnya, memang yang mengeluarkan izin itu Dinas ESDM Provinsi, tapi persyaratan untuk dapat dikeluarkan izin ada di kabupaten. Setelah persyaratannya lengkap, DPTSP akan mengeluarkan rekomendasi ke Dinas ESDM Provinsi untuk dikeluarkan izinnya. Artinya pihak Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten harus saling koordinasi.
“Yang mengeluarkan izin memang kami, tapi persyaratan untuk dapat izin ada di kabupaten, saya berharap kepada pemerintah daerah jangan mempersulit kalau memang persyaratannya cukup dan wilayah yang diajukan itu memenuhi syarat dan potensi kenapa tidak direkomendasikan untuk dikeluarkan izinnya agar usaha mereka bisa berkontribusi terhadap PAD,”jelasnya.
Dalam acara itu hadir pula Asisten I, Jafri, S.Sos. kepada awak media beliau menyampaikan yang terpenting adalah kooridasi antara pihak provinsi dan kabuapten, karena yang mengeluarkan izin pihak provinsi sementara persyaratan ada di kabupaten, dengan adanya koordinasi antara pihak provinsi dan kabupaten diharapkan semua akan terpantau dengan baik dan tidak ada lagi saling lempar bola dan saling menyalahkan. Dengan demikian pihak kabupaten pun tahu mana saja yang sudah mengantongi izin dan mana saja yang izinnya sudah habis ataupun izinnya sudah hampir habis agar dapat segera ditegur.
“Saya berharap ke depan adanya koordinasi antara pihak provinsi dan kabupaten agar semua terdata dengan jelas,”harapnya.
Namun demikian beliaupun berharap, jangan hanya sekedar mengeluarkan izin tapi harus diperhatikan juga sejauh mana kontribusinya terhadap PAD.
“Ke depan kita akan tata lebih baik lagi, tapi kita juga harus memperhatikan jangan hanya sekedar mengeluarkan izin saja tapi juga harus memperhatikan sejauh mana kontribusi terhadap PAD dari usaha mereka itu,”pungkasnya.
Sementara salah satu pengusaha galian C yang ikut hadir dalam acara itu, Hamdan warga Desa Kota Donok, beliau mengaku kecewa dengan pelayanan yang disuguhkan Pemkab Lebong dalam hal pengurusan izin. Diakui olehnya izin usaha tambang galian C miliknya sudah lima bulan mati. Tapi beliau menepis kalau dianggap pengusaha nakal ataupun tidak taat aturan, menurutnya hal itu terjadi lantaran kelalaian Dinas terkait di Kabupaten Lebong yang seakan mempersulit. Terbukti dirinya mengaku sudah mengurus untuk melanjutkan izin usaha miliknya sejak bulan September 2018 lalu, tapi hingga sekarang belum kelar juga.
“Izin galian C saya sudah lima bulan mati, tapi bukannya saya tidak mau urus, saya sudah mengajukan untuk melanjutkan izin sejak bulan September 2018 lalu tapi hingga saat ini belum kelar juga, saya nggak tahu apa sebabnya dan nyangkutnya dimana,”sesal Hamdan.(YF)