GO BENGKULU, MUKOMUKO – Mantan Sekda Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sy, dikabarkan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko. Penahanan dilakukan sejak Selasa (25/6) dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.
Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan merampungkan penyelelidikannya, atas perkara dugaan korupsi pada anggaran makan minum tahun anggaran 2014 di Sekretariat Daerah setempat.
Dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan kepada awak media, Selasa, (26/6), keterlibatan Sy saat itu selaku Pengguna Anggaran (PA). Dia dieksekusi seorang diri setelah sebelumnya telah ditetapkan sejumlah tersangka.
Ditanya soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, menurut Kajari, hal itu tidak menutup kemungkinan. Hanya saja, setelah pihaknya melakukan pengembangan.
“Iya, tersangka resmi ditahan dan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu, Selasa, 25 Juni kemarin. Sudah tentu perkaranya akan segera kita tuntaskan,” kata Kajari, Selasa.(sgp)