GO BENGKULU, LEBONG – Seorang gadis remaja berusia 17 tahun, sebut saja namanya Wangi, (bukan nama sebenarnya), di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, mengaku dirinya dipaksa untuk disetubuhi oleh pelaku berinisial Ap, warga Padang Guci Hilir, yang sudah berusia 40 tahun. Kejadian itu dialaminya sudah sebanyak 30 kali dilakukan oleh pelaku di tempat yang berbeda.
Korban merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Menurut keterangan dari Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat yang disampaikan melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, pelaku sehari-hari berprofesi sebagai petani. Sedangkan korban masih berstatus pelajar. Awal kejadiannya, pada Oktober 2018 lalu.
“Sejak oktober 2018 hingga Mei 2019 pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali, ditempat berbeda-beda. Dalam melancarkan aksinya pelaku memaksa korban,” kata Kasat, Rabu (26/6).
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.(sgp)