GO BENGKULU, LEBONG – Tidak hadir di hari pertama pasca libur lebaran Idul Fitri kemaren berbuntut panjang, ternyata pemkab Lebong tidak main-main menyikapi surat edaran yang dikeluarkan Menpan-RB terkait disiplin PNS, terutama masalah kehadiran. Dari 2568 ternyata masih ada saja ASN yang nakal yang tidak begitu mengindahkan surat edaran Menpan-RB sebelumnya. Terbukti di hari pertama masuk kerja pasca lebaran Idul Fitri kemaren, terdapat beberapa ASN yang tidak hadir 62 diantaranya tidak masuk tanpa keterangan. Menindak lanjuti itu BKPSDM Lebong menggelar rapat terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada mereka yang terkesan nakal ini.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda itu membahas dan memastikan berapa jumlah yang benar-benar tidak hadir tanpa keterangan dan sanksi apa yang akan diberikan. Sebelumnya terdata sebanyak 67 ASN yang mangkir namun kemudian ada 5 orang klarifikasi yang menyatakan mereka hadir tapi pada hari datang terlambat, sehingga dipastikan sampai dengan saat ini ada 62 orang yang tidak hadir tanpa keterangan sama sekali.
“Sebelumnya tercatat 67 orang , namun kemudian ada lima orang yang klarifikasi yang menyatakan mereka hadir hari itu tapi datangnya terlambat. Kita masih menunggu kalau masih ada yang datang untuk klarifikasi tentang kehadiran hari itu, kita tidak mau salah dalam memberikan tindakan,”ujar Mustarani ketika diwawancarai di ruang kerjanya seusai rapat Selasa siang (25/6).
Terkait sanksi apa yang akan diberikan terhadap 62 orang itu, Mustarani mengatakan pemkab Lebong telah membentuk tim kasus yang akan meninjau sanksi apa yang tepat untuk diberikan nanti. Beliau memberikan tiga opsi, pertama penundaan kenaikan pangkat, kemudian tidak diberi jabatan atau opsi ketiga yaitu pemotongan tujanangan kinerja (tukin).
“Saya serahkan kepada tim kasus apa sanksi yang tepat untuk mereka nanti, apa penundaan kenaikan pangkat, tidak diberikan jabatan atau pemotongan tukin,”jelasnya.(YF)