GO BENGKULU, LEBONG – Sesuai dengan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI nomor 09 tahun 2015 LPSE harus mencapai 17 standarisasi. Sementara hingga saat ini LPSE Kabupaten baru mencapai 12 standarisasi. Pemenuhan standarisasi merupakan salah satu indikator, penilaian rencana aksi daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua hari berturut-turut dimulai dari Rabu (19/6) LKPP berkunjung ke LPSE Kabupaten Lebong dalam rangka assesment on site standarisasi.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Syarifudin, S.Sos., M.Si. ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dikatakan oleh Syarif hingga saat ini LPSE Lebong baru mencapai 12 standarisasi, artinya masih butuh 5 standarisasi lagi.
“Kemaren selama 2 hari kita kedatangan tamu dari LKPP, kedatangan mereka dalam rangka assesment on site standarisasi LPSE Kabupaten Lebong,”ujarnya.
Dijelaskan Syarif, kegiatan mereka meliputi penilaian standar pengelolaan perangkat, pengelolaan keamanan operasional layanan, pengelolaan server dan jaringan, pengelolaan kepatuhan dan standar penilaian internal.
“Apabila semua telah memenuhi standar tentunya akan meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan LPSE, baik sisi teknologi informasi, maupun manajemen pelayanan terhadap seluruh pengguna sistem pengadaan secara elektronik (SPSE),”jelasnya. (YF)