GO BENGKULU, LEBONG – Tidak bisa dipungkiri ketika musim panen datang padi melimpah ruah di Kabupaten Lebong, bahkan masyrakat setempat sampai kesulitan untuk menjemur padi hasil panen mereka. Tidak sedikit dari mereka yang memilih jalan raya sebagai tempat menjemur padinya yang tanpa mereka sadari dapat mengganggu bahkan dapat mencelakai pengguna jalan. Bisanya di musim panen padi datang terlihat di sepanjang jalan di beberapa desa di Kabupaten Lebong lebih dari setengah ruas jalan dimanfaatkan sebagai arena menjemur padi tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Menyikapi hal itu, Bupati Lebong H.Rosjonsyah, S.I.P., M.Si. angkat bicara, menurutnya itu merupakan salah satu perbuatan melanggar hukum, karena dapat mencelakai orang lain/pengguna jalan.
“Jalan raya adalah tempat perlintasan kendaraan dan tidak dibenarkan untuk kegiatan yang lain-lain, apa lagi yang dapat mencelakai pengguna jalan,”ujar Bupati di sela sambutannya dalam acara pelantikan sekda kemarin (20/6).
Ditegaskan Bupati, apabila terjadi kecelakaan akibat dari perbuatan itu (jemur padi di jalan,red) maka yang bersankutan harus bertanggung jawab dan bisa dituntut secara hukum. Beliaupun meminta kepada para camat dan kepala desa untuk menyampaikan kepada warganya agar tidak lagi menjemur padi di ruas jalan raya karena dapat mencelakai orang lain.
“Para camat dan kepala desa tolong sampaikan kepada warga bila perlu buat surat edaran agar tidak lagi jemur padi atau menjemut apapun di jalan raya, kalau masih juga dan sampai terjadi kecelakaan, jangan kecil hati kalau harus berurusan dengan hukum,”tegasnya.