/
/
headlinehukum-peristiwaLebongpotret-desa

Warga Nangai Amen Gruduk Kejari dan Inspektorat

167
×

Warga Nangai Amen Gruduk Kejari dan Inspektorat

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Sedikitnya terdapat sekitar 10 orang perwakilan warga Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, yang terdiri dari perangkat desa dan BPD setempat mendatangi Kejari Lebong untuk mempertanyakan terkait laporan dugaan penyelewengan DD ADD oleh Kepala Desanya yang mereka layangkan sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 30 April 2019, mengingat kasi pidsus Eddy Sugandi Tahir saat itu pernah berjanji pihaknya menunggu klarifiksi dari inspektorat paling lama 1 bulan setelah masuknya laporan.

Baca juga : Oknum Kepala Desa Dilaporkan ke Kejari

Namun saat warga Nangai Amen mendatangi Kejari Lebong hari ini (17/6) dalam hal ini tertuju ke Kasi Pidsus, mereka masih tetap memperoleh jawaban yang sama, yakni masih menunggu klarifikasi dari Inspektorat. Namun beliau berjanji ada atau tidak klarifikasi dari Inspektorat pada akhir bulan ini (Juni) pihaknya akan memperoses laporan tersebut dengan membentuk tim penyidik untuk menangani perkara tersebut.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari Inspektorat, tapi paling lama akhir bulan ini ada atau tidak klarifikasi dari Inspektorat kami akan membentuk tim sendiri untuk melakukan penyidikan terkait perkara itu,”ujar Kasi Pidsus.

Tidak puas dengan jawaban dari Kasi Pidsus, rombongan langsung mendatangi Inspektorat dan kedatangan mereka disambut langsung oleh Inspektur, Jauhari Candra. Dari Inspektur merekapun mendapat jawaban yang sama, sama seperti jawaban sebelumnya yakni masih dalam proses. Di hadapan warga Desa Nangai Amen, beliau menyampaikan sesuai dengan tupoksinya pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan kapasitasnya. Pihaknya sudah menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan dan menindak lanjuti dari laporan warga dan hasilnya pun sudah ada dari temuan itu pihaknya sudah menyurati Kepala Desa dimaksud untuk segera menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan seperti apa yang dilaporkan warga dan surat tersebut ditembuskan ke Bupati. Diakui Jauhari, Inspektorat tugasnya membina, bukan menghakimi itu pun kalau masih bisa dan mau untuk dibina.

“Kami sudah surati kepala desa tersebut untuk segera menyelesaikan permasalahannya seperti yang dilaporkan teman-teman (warga Nangai Amen,red) dan surat itu juga kami tembuskan ke Bupati namun hingga saat ini belum ada iktikad baik dari dianya,”ujar Inspektur.

Lanjut Inspektur, hari ini (17/6) pihaknya kembali melayangkan surat peringatan untuk Kepala Desa Nangai Amen, dan diakuinya dirinya sudah melaporkan ke Bupati terkait perkembangan terakhir dari perkara Kepala Desa Nangai Amen tersebut dan sudah ada insturksi dari Bupati kalau memang tidak bisa lagi dibina serahkan saja ke APH. Tapi tidak bisa dipungkiri ada mekanisme yang harus dijalankan atau fase yang harus ditempuh yakni pihaknya wajib melakukan pembinaan dalam waktu 2 bulan, kalau tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan maka mau tidak mau akan diserahkan ke APH.

“Sejauh ini Kepala Desa Nangai Amen memang tidak ada itikad baik, disurati sudah tapi tidak ada respon, ditelpon gak diangkat, di SMS juga tidak pernah dibalas, ya mau tidak mau dalam waktu dekat akan kami serahkan ke APH, kami lepas tangan, tapi kami tetap menunggu sesuai dengan mekanisme yang ada yakni 2 bulan dari sejak masuknya laporan,”paparnya.

Inspektur pun berharap kepada para warga yang datang untuk bersabar dan tetap menunggu tahapan sesuai dengan prosedur yang ada, yakin dan percayakan kepada Inspektorat, pihaknya pasti akan melakukan yang terbaik sesuai dengan tupoksinya.

 “Yakinkan pada kami dan biarkan kami bekerja sesuai dengan aturan yang ada, kami tidak pernah melindungi yang salah, dan kami tidak memihak kemanapun kalau masih bisa dibina akan tetap kami bina tapi kalau tidak bisa lagi yah apa boleh buat, sekali lagi harap bersabar,”pungkasnya.

Sementara Ketua BPD Desa Nangai Amen, Alkasmir yang ikut hadir saat itu beliau mengungkapkan kalau sampai dengan waktu yang dijanjikan pihak Kejari tidak juga ada tindakan maka pihaknya akan mencabut laporan dan akan melaporkan ke Kejati.

“Kalau samapai dengan waktu yang ditentukan Kejari belum juga ditindak, maka kami akan menarik laporan yang sudah kami masukkan ke Kejari dan kami akan laporkan ke Kejati,”tegasnya. (YF)

Berita terkakait : Warga Nangai Amen Sambangi Inpektorat, Auditor Dianggap Lamban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *