GO BENGKULU, LEBONG – Seleksi posisi jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong sudah mencapai titik finish. Kendati memakan waktu yang cukup lama namun hal itu terjawab sudah. Pasca keluarnya tiga nama yang mendapat nilai tertinggi dari proses seleksi yang digelar pansel beberapa waktu lalu, tiga nama tersebut sudah disampaikan ke Gubernur dan sudah diserahkan ke KASN. Bahkan tiga nama tersebut sudah diserahkan ke Bupati Lebong untuk dipilih salah satu yang dianggap layak untuk menduduki jabatan tinggi pratama tersebut. Tiga nama tersebut di antaranya Ir.Edi Ramlan,M.Si., Drs.Dalmuji Suranto dan Mustarani Abidin,SH.,M.Si.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Guntur melalui Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan A.Ropik ketika dikonfirmasi kapan akan digelar pelantikan dirinya tetap berkilah akan digelar dalam waktu dekat ini. Dijelaskan olehnya, semua proses dan tahapan sudah selesai, bahkan tiga nama tersebut sudah dikantongi Bupati, namun untuk pelantikan beliau belum bisa memastikan kapan tapi dipastikan akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Semua tahapan sudah selesai, tiga nama yang memperoleh nilai tertinggi dari proses asesmen oleh pansel pun sudah dikantongi Bupati, namun untuk pelantikan kita belum bisa pastikan, tunggu aja, pokoknya dalam waktu dekat ini,”elaknya.
Tidak berhenti sampai disitu dan tidak mau kehilangan jejak awak gobengkulu.com mencoba mempertanyakan lagi dalam waktu dekat yang dimaksud itu kapan, pasalnya posisi jabatan tinggi pratama tersebut sudah tiga kali di Plt.kan kalau dibiarkan berlarut-larut sudah bisa dipastikan posisi tersebut akan ditunjuk langsung oleh Gubernur.
Hal itu bukan tanpa dasar,berpedoman pada perpres no 3 tahun 2018 yang mengatur tentang penjabat sekretaris daerah suatu Kabupaten atau Provinsi apabila terjadi kekosongan, pada pasal 5 ayat (3) berbunyi “Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,”
Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan: a. menteri menunjuk penjabat sekretaris daerah provinsi yang memenuhi persyaratan; dan b. gubernur menunjuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.
Sementara diketahui posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong sudah mengalami kekosongan selama 9 bulan terhitung sejak berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah Definitif saat itu yakni Mirwan Efendi memasuki masa pensiun dan dilantiknya Drs.Dalmuji Suranto sebagai Penjabat (Pj) sekdakab Lebong pada September 2018 lalu.
Menepis hal itu, jawaban Kabid Mutasi dan Pengadaan, A.Ropik mulai mengkerucut beliau nyatakan pelantikan akan digelar dalam minggu ini, tapi belum bisa dipastikan jadwalnya kapan.
“Insya Allah kalau tidak ada halangan pelantikan Sekretaris Daerah definitif akan digelar dalam minggu ini, tapi kita belum bisa pastikan harinya kapan tunggu aja ya,”sampainya.