GO BENGKULU, LEBONG – Salah satu yang ditonjolkan di Kabupaten Lebong adalah sektor pariwisata. Dimana di Kabupaten Lebong terdapat beberapa objek wisata yang menakjubkan yang bisa menarik wisatawan baik lokal maupun dari luar daerah. Terlebih lagi di hari-hari besar sudah bisa dipastikan objek wisata Lebong ramai dipadati pengunjung. Bupati Lebong H.Rosonsyah,S.IP.,M.Si. telah menerbitkan SK dengan nomor 367 tahun 2018 tentang penetapan lokasi objek wisata di Kabupaten Lebong yakni terdapat sebanyak 19 destinasi wisata yang masuk ke dalam pengelolaan Pemkab Lebong. Namun sayang dari sekian banyak destinasi wisata yang di SK kan Bupati tersebut baru beberapa saja yang sudah dikelola dengan baik dan memberikan PAD terhadap Kabupaten Lebong. Yang tercatat baru ada 5 yakni Danau Picung, Air Putih, Paliak, Pulau Harapan (Tes), dan wisata Arung Jeram dengan target PAD dari 5 destinasi wisata itu sebesar Rp50jt setiap tahunnya.
Namun yang menjadi pertanyaan regulasi yang ditetapkan terhadap penarikan retribusi atas pengunjung di setiap destinasi wisata tersebut seperti apa, berapa tarif retribusi dan dimana saja titik yang bisa diambil retribusi? Seperti halnya sempat mencuat di kawasan objek wisata Danau Tes pada momen lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu, dimana setiap pengguna jalan yang melewati jalan poros/jalan lintas di Kelurahan tersebut (Seputar danau di Kelurahan Tes,red) si stop dan diambil retribusi sebesar Rp.2.000,- dengan alasan retribusi masuk ke tempat wisata, tidak hanya itu masyarakat yang parkir di seputar danau Tes di kawasan PLTA juga dipungut parkir, sementara dari perhubungan sendiri belum ada mengeluarkan surat izin untuk pungutan parkir di badan jalan untuk daerah tersebut. Begitu juga dengan SK Bupati no 367 tahun 2018 tersebut yang termasuk ke dalam objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Lebong untuk wilayah Lebong Selatan adalah Pulau Harapan yang terletak di belakang kantor Koramil Tes, sementara untuk sepanjang jalan lintas di Kelurahan Tes dan di seputar gardu PLTA itu sendiri tidak termasuk, karena itu memang kewenangan dan wilayahnya PLTA.
Hal tersebut sangat dikeluhkan oleh para pengunjung terlebih lagi warga setempat yang sempat juga diminta bayar ketika luluh lalang keluar masuk wilayah tersebut, bahkan Camat setempat (Camat Lebong Selatan,red) Yasir Hadi Broto selaku pimpinan wilayah tersebut juga diminta untuk bayar karcis lewat jalan tersebut sementara saat itu beliau mengaku ingin pulang ke rumah orang tuannya yang kebetulan berada di dekat Danau Tes di wilayah aliran PLTA. Beliau sendiri mengaku tidak tahu itu pungutan apa, karena sebelumnya dirinya selaku pimpinan wilayah tidak pernah dilibatkan ataupun diajak rapat terkait pungutan retribusi di daerah tersebut, dan menurutnya itu adalah pungli karena tidak ada legalitas atas pungutan tersebut, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya sebelum lebaran digelar rapat tripika terlebih dahulu dengan melibatkan Dinas Pariwisata, Bidang Pendapatan BKD, Bagian Hukum, tim saber pungli dan manajemen PLTA yang punya wilayah. Dalam rapat itu biasanya ditentukan tarif dan wilayah yang akan dipungut retribusi terhadap pengunjung dan regulasi-regulasi lainnya baru kemudian dari Dinas Pariwisata akan menunjuk pihak ke tiga yang akan bertugas untuk menarik retribusi disertai dengan surat tugas dan legalitas lainnya.
“Saya tidak tahu itu pungutan apa, yang jelas saya selaku pimpinan wilayah tidak tahu menahu tentang itu karena memang saya tidak pernah dilibatkan, saya mau lewat pulang ke rumah orang tua saya aja diminta bayar oleh mereka (penjaga karcis,red) ,”ujar camat dengan nada kesal.
Ditambahkan olehnya, kalau memang itu pungli tolong segera ditindak, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat tapi kalau tidak tolong jelaskan siapa yang memberi perintah atas pungutan itu dan dasarnya apa.
“Saya harap ada kejelasan dari semua ini dan jangan sampai terulang lagi, masa saya selaku pimpinan wilayah tidak dilibatkan sama sekali, jujur saya merasa tidak dihargai atas semua ini,”sesalnya.
Di lain tempat kepala Dinasa Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Parpora) ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Pariwisata Mahrul Rasyidi, beliau menepis kalau dianggap tidak melibatkan camat selaku pimpinan wilayah di daerah itu, menurutnya dia sudah menyurati Kecamatan bahkan dia sudah berapa kali mendatangi Kantor Camat Lebong Selatan tapi dirinya tidak pernah menemui camat lantaran camat tidak pernah berada di tempat. Sementara hari sudah mepet, tapi pengelola belum ada akhirnya dia (Kabid Pariwisata,red) mengambil inisiatif untuk mendatangi Polsek Lebong Selatan selaku keamanan untuk berkoordinasi terkait hal itu.
Lanjut Mahrul, saat di Polsek dia ditemukan oleh salah satu anggota Polsek Lebong Selatan dengan saudara Akmal salah satu warga setempat, akhirnya dia memberikan wewenang kepada saudara Akmal untuk mengelola retribusi dengan catatan membentuk kelompok sadar wisata (Pokdarwis) dan siap menyetor untuk PAD dari retribusi yang ditarik. Namun beliaupun menyangkal memberikan instruksi untuk mengambil retribusi di jalan poros/jalan lintas di wilayah Danau seputaran PLTA di Kelurahan Tes, dia hanya memerintahkan untuk menarik retribusi di wilayah Pulau Harapan yang terletak di belakang kantor Koramil Tes, kalaupun ada yang mengambil di luar dari wilayah itu dipastikan olehnya itu bukan perintahnya dan dia tidak bertanggung jawab atas itu.
“Kalau camat bilang kami tidak melibatkannya itu bohong, saya sudah berapa kali ingin menemui camat tapi dia tidak pernah berada di kantor dan kata stafnya dia (camat,red) memang jarang di Kantor dan menyarankan saya untuk datang ke rumahnya, saya gak mau lah masa urusan dinas saya harus ke rumahnya,”elak Mahrul.
Diakui oleh Mahrul, pihaknya tidak memberikan target kepada pokdarwis berapa kewajiban yang harus disetorkan, pihaknya hanya memberikan karcis senilai Rp5jt karena memang PAD untuk Pulau Harapan itu sebesar Rp5jt pertahunnya. Namun saat itu tidak seluruhnya karcis habis dan masih ada sisa yang dikembalikan saudara Akmal selaku ketua pokdarwis karena menurut pengakuannya dia hanya mengambil pungutan selama 2 hari di tempat itu.
“Karcis untuk seluruh tempat wisata yang dikeluarkan dari BKD Lebong itu tarifnya Rp2000,- kalau ada yang ngambil lebih dari itu itu bukan tanggung jawab kami. Karcis yang kami kasih ke Pokdarwis Kelurahan Lebong Selatan kemaren juga tidak habis, kalau pengakuan dari saudara Akmal dia hanya mengambil pungutan selama 2 hari saja,”jelasnya.
Sementara Kepala BKD Wuwun Mirzah, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Rudi Hartono ketika dikonfirmasi terkait retribusi di daerah itu, beliau mengaku tidak tahu terlalu jauh tentang hal itu karena beliaupun mengira sebelumnya sudah digelar rapat di jajaran tripika setempat bersama Dinas Pariwisata. Tapi kalau memang camat tidak dilibatkan menurutnya itu salah, karena camat lah pimpinan untuk wilayah itu.
“Kalau camat tidak dilibatkan, ya jelas salah lah, itu kan wilayahnya, saya akan bicarakan dengan Kepala BKD, nanti kami akan gelar rapat dengan Dinas Pariwisata terkait hal ini jangan sampai hanya karena ingin mengejar PAD kita malah mengenyampingkan peraturan yang ada,”ujarnya.(YF)