/
/
headlineLebong

OPD Kurang Greget, DAK Lebong 2020 Terancam Gagal

134
×

OPD Kurang Greget, DAK Lebong 2020 Terancam Gagal

Sebarkan artikel ini

GO BENGKULU, LEBONG – Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 Kabupaten Lebong terancam gagal, bagaimana tidak dari sekian banyak OPD hampir sebagian besar belum melengkapi usulannya, seperti data teknis, kerangka acuan kerja (KAK) dan data dukungan. Terpantau dari 13 usulan DAK fisik yang siap dikucurkan untuk Kabupaten Lebong belum satupun OPD  yang melengkapi data pendukung. Jika hal itu tidak segera dibenahi maka sudah bisa dipastikan bantuan DAK fisik 2020 untuk Kabupaten Lebong tidak akan terealisasi. Sementara deadline untuk melengkapi data tersebut paling lambat tanggal 15 Juni mendatang.

Kepala Bappeda Ir.Edi Ramlan ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, beliau sangat menyayangkan akan kelalaian tersebut sehingga dikhawatirkan bantuan DAK tahun 2020 tidak akan turun. Sementara lanjutnya, selama ini sering kali OPD mengeluhkan akan anggaran yang tidak diakomodir, tapi ketika anggaran itu ada dan siap untuk dikucurkan malah OPD nya yang bersantai-santai seakan tidak mengharapkannya.

“Sampai dengan hari ini (13/6) belum ada OPD yang melengkapi usulan DAK fisik 2020 sementara deadline yang diberikan paling lambat tanggal 15 Juni mendatang, kalau sampai dengan tanggal tersebut belum juga dilengkapi maka sudah dipastikan DAK untuk Kabupaten Lebong tidak akan terealisasi,”ujarnya.

Lanjutnya, kalau dalam waktu yang ditentukan OPD tidak juga melengkapi syarat dimaksud maka jangan salahkan siapa-siapa lagi dan siap-siap saja kita untuk gigit jari.

“Saya harap sebelum waktu yang ditentukan masing-masing OPD dapat melengkapi persyaratan yang ditentukan agar dapat kita gunakan untuk pembangunan Kabupaten Lebong,”imbuhnya.

Data terhimpun dari sekian banyak DAK fisik yang tersedia di pusat ada dua bantuan DAK yang belum sama sekali disampailkan usulannya, yakni DAK untuk Gedung Olahraga  (GOR) oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga dan DAK untuk Pasar Industri Kecil dan Menengah oleh Dinas Perindagkop dan UKM, dua OPD tersebut belum menyampaikan usulannya sama sekali. (YF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *