/
/
headlineLebongpotret-desa

Tiga Desa di Lebong Belum Serahkan Laporan DD ADD 2018, Ada Apa?

64
×

Tiga Desa di Lebong Belum Serahkan Laporan DD ADD 2018, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Senin, 6 Mei 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, LEBONG – Hampir satu semester berjalan tahun 2019, tiga desa di Kabupaten Lebong belum bisa melaporkan SPJ penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018. Tiga desa tersebut di antaranya Desa Nangai Amen, Desa Gandung yang berada di Kecamatan Lebong Utara, dan Desa Kota Donok, Kecamatan Lebong Selatan. Meski sudah berapa kali diperingatkan dan disurati tapi sepertinya belum juga menggerakkan hati ketiga kepala desa untuk segera menyampaikan laporannya. Entah apa alasan yang membuat mereka yang seolah nekat mengabaikan laporan yang sudah lama sekali ditunggu pihak Dinas PMD-Sos dan BPK untuk diperiksa.

Sebelumnya BPK pernah mengecam keras kepada para kepala desa untuk dapat segera menyerahkan laporannya dan ditunggu paling lambat pada pertengahan Februari 2019, dan apabila melabihi deadline tersebut masih ada desa yang belum menyerahkan laporannya maka pihaknya akan menjemput langsung ke desa. Namun sayangnya hampir 4 bulan berjalan dari waktu yang ditetapkan, mereka (BPK,red) belum juga membuktikan kecamannya beberapa waktu lalu itu sehingga pihak desa pun merasa aman-aman saja.

Kepala Dinas PMD-Sos Reko Haryanto,S.Sos., M.Si. melalui Kepala Bidang PMD Eko Budi Santoso, SP., M.Eng. ketika dikonfirmasi terkait tiga desa tersebut beliaupun mengaku kuwalahan dan bingung terhadap tiga desa tersebut. Surat sudah dilayangkan bahkan surat tersebut sudah ditembuskan ke pihak Inspektorat untuk ditindak lebih lanjut, tapi bagaimana kelanjutan dari inspektorat beliau mengaku belum tahu. Beliaupun mengaku akan melayangkan surat kembali kepada tiga desa tersebut.

Seperti yang tertuang dalam PMK NOMOR 193/PMK.07/2018 pasal 45:

(1) Dalam hal berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a ditemukan sisa Dana Desa di RKD lebih dari 30% (tiga puluh persen), bupati/wali kota:

  1. meminta penjelasan kepada Kepala Desa mengenai sisa Dana Desa di RKD tersebut; dan/atau
  2. meminta aparat pengawas fungsional daerah untuk melakukan pemeriksaan.

“Dalam waktu dekat kami akan kembali menyurati ketiga kepala desa tersebut, dimana suratnya nanti akan ditandatangani Bupati, biar Bupati langsung yang akan menegur mereka, dan semoga saja mereka bisa segera menyampaikan laporannya dan dapat menyelesaikan apa pun  permasalahan dan kendalanya,”ujar Eko.

Terpisah Kepala Inspekstorat Jauhari Candra, ketika dikonfrmasi terkait tiga desa tersebut, beliau malah mengaku belum tahu kalau ada tiga desa yang belum menyampaikan laporannya, menurutnya hanya dua desa, yakni Desa Nangai Amen dan Desa Gandung kalau Desa Kota Donok dia tidak tahu. Sementara sebelumnya pihak PMD-Sos sudah menembuskan surat ke Inspektorat terkait tiga desa tersebut. Beliaupun mengaku belum meninjau terlalu jauh terkait keterlambatan laporan desa tersebut, menurutnya pihak Inspektorat baru meninjau Desa Nangai Amen, sementara Desa Gandung dan Desa Kota Donok belum.

“Yang masuk suratnya ke kami Cuma dua desa, Nangai Amen dan Gandung kalau Kota Donok kami tidak tahu, kami juga baru meninjau Desa Nangai Amen sementara Desa Gandung belum, seperti apa hasilnya nanti saya tanya dengan Irban saya dulu, kami sekarang masih sibuk, masih banyak PR lain yang harus kami kerjakan,”ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *