/
/
headlineLebongpotret-desa

Kades Air Kopras Diciduk Kejari Lebong

73
×

Kades Air Kopras Diciduk Kejari Lebong

Sebarkan artikel ini

Rabu, 22 Mei 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, LEBONG – Setelah melalui proses panjang, hampir menelan waktu 2 tahun yang dimulai sejak 2017 lalu, baru hari ini, Rabu (22/5) sekira pukul 13.35 WIB oknum Kepala Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Amran Firozi alias Oji (32) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lebong.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus Eddy Sugandi Tahir, SH. ketika dikonfirmasi membenarkan telah terjadi penahanan terhadap Oji, Kepala Desa Air Kopras. Oji resmi ditahan berdasarkan laporan dan hasil audit BPKP yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp190jt dari anggaran DD tahun 2016.

Diceritakannya, Oji dinilai cukup kooperatif, dia datang ke Kejari sekira pukul 13.00 WIB ditemani istri dan anggota keluarganya yang lain. Setelah dijelaskan terkait hasil audit BPKP yang keluar beberapa waktu lalu, yang bersangkutan tidak banyak sanggahan dan tanpa perlawanan sekira pukul 13.35 WIB Oji resmi dinyatakan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Lebong, kemudian langsung digiring ke rutan (rumah tahanan) Malabero Bengkulu untuk dititp selama 20 hari ke depan atau bisa ditambah 20 hari berikutnya dan dipastikan sebelum dua bulan perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses persidangan.

“Oji resmi kita tetapkan sebagai tersnagka pada tanggal 15 Mei lalu berdasarkan laporan dan hasil audit BPKP yang menyatakan ada kerugian negara senilai Rp190jt dari APBDes yang dijalankannya di tahun 2016 lalu ,”sampainya.

Dilanjutkan Gandi, sebelum tsk digiring ke rumah tahanan, dirinya (Kasi pidsus,red) sudah menyarankan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara yang ditetapkan dari hasil perhitungan BPKP tersebut, tapi sepertinya tsk belum ada itikad ke arah situ.

“Kita sudah sarankan untuk mengembalikan kerugian negara yang ditatapkan berdasarkan hasil audit BPKP tapi sepertinya tersangka Oji belum ada niat ke arah situ,”ungkapnya.

Pasca penahanan Oji, Sugandi menghimbau kepada para kepala desa dan seluruh penyelenggara pemerintahan di ruang lingkup pemerintah Kabupaten Lebong, agar dapat bekerja sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada, jangan sampai kejadian serupa kembali terjadi, karena menurutnya tidak ada tempat untuk para koruptor di negeri ini khususnya di Kabupaten Lebong, dan beliau pastikan akan mengusut dan menyelesaikan secara tuntas perkara-perkara yang berbau korupsi baik yang laporannya sudah masuk ke Kejari Lebong ataupun yang baru ada indikasi.

“Tidak ada tempat untuk para koruptor di negeri ini, jika ada indikasi atau kecurigaan penyimpangan terhadap penggunaan uang negara harap laporkan dan akan kita tindak, kalau memang terbukti kita akan jebloskan ke jeruji besi tanpa pandang bulu,”tegas sosok muda yang baru bertugas kurang dari satu bulan di Kejari Lebong menggantikan posisi Yogi Sudarsono yang saat ini bertugas di Kejari Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Serah terima jabatan antara keduanya dilakukan pada tanggal 26 April lalu, di Aula Kejari.

Oji merupakan Kepala Desa aktif Desa Air Kopras yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 31 Mei 2019. Oji akan dijerat dengan pasal 2 UU tipikor junto pasal 3, junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *