/
/
headlinehukum-peristiwaLebong

Sang Predator Sodomi Bocah 11 Tahun

261
×

Sang Predator Sodomi Bocah 11 Tahun

Sebarkan artikel ini

Rabu, 29 Mei 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, LEBONG – Hanya karena tak mampu mengendalikan rudalnya sang predator ZP (19) warga Tabeak Blau I, Kecamatan Lebong Atas, terpaksa lebaran di hotel Prodeo. ZP nekat mendaratkan rudalnya secara paksa pada Selasa malam (28/5) di semak-semak tepi Danau Picung dengan korbannya sebut saja Bocil (nama samaran,red) bocah lekaki yang masih berumur 11 tahun dan masih duduk di bangku kelas IV SD, salah satu warga di salah satu desa di Kecamatan Pelabai, Kabupaten Lebong.

Kronologis kejadian berawal saat korban tengah asyik bermain di taman Presidium pada Selasa malam (28/5) sekira pukul 21.00 WIB, saat itu korban bertemu dengan pelaku yang belum dikenalinya sebelumnya. Kemudian pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan menaiki sepeda motornya ke arah Danau Picung, saat itu korbanpun menuruti ajakan pelaku. Lalu pelaku mengendarai sepeda motornya ke arah Danau Picung dan sesampainya di sana pelaku menghentikan kendaraannya dan mengajak korban turun.

Saat itu korban bertanya “kenapa berhenti di sini”, lalu pelaku menjawab “gak ada main aja”, curiga dengan gelagat pelaku, korban langsung lari ke arah GOR. Tidak mau kehilangan mangsanya, pelaku dengan beringas mengejar dan mencekik leher korban. Korban sempat melakukan perlawanan dengan melempari pelaku dengan batu, lalu lari ke arah semak-semak dekat Danau Picung, tapi saat itu pelaku tetap mengejar dan berhasil menangkap korban. Di semak-semak itulah pelaku melucuti pakaian korban, tapi saat itu korban terus memberontak. Geram dengan tindakan korban, pelaku lalu menendang pinggang sebelah kiri korban dan menghantam kepala korban ke jalan sembari mencekik lehernya.

Saat itu korban tak berdaya karena kalah tenaga dengan pelaku, saat itulah pelaku melancarkan aksinya, pelaku mengeluarkan rudalnya (alat kemaluan,red) lalu menghujamkan ke anus korban.

Tapi saat itu korban terus berteriak, beruntung saat itu ada dua orang yang sedang duduk di pondok Danau Picung, mendengar teriakan korban dua orang tersebut langsung mendatangi TKP dan pelaku langsug melarikan diri. Korban kemudian diantar pulang oleh dua orang tersebut dalam kodisi tanpa celana.

Tidak terima perlakuan atas kejadian itu korban didampingi keluarga langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lebong dengan menyebutkan ciri-cir pelaku, karena memang korban tidak mengenali pelaku sebelumnya. Berkat kesigapan anggota dengan bermodalkan ciri-ciri yang disebutkan korban, anggota unit IV Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankan pelaku pada Rabu malam (29/5) sekira pukul 21.30 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Lebong AKBP.Andree Ghamaa Putra, SH., S.Ik melalui Kasatreskrim Iptu.Teguh Ari Aji membenarkan kejadian itu, bahwa telah diamankan seorang pemuda warga Desa Tabeak Blau I, Kecamatan Pelabai, berdasarkan Laporan Polisi : LP/B-68/V/2019/Bengkulu/Polres Lebong yang diduga sebagai pelaku tindak pencabulan terhadap bocah lelaki yang masih berumur 11 tahun warga salah satu desa di Kecamatan Pelabai.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *