/
/
headlineLebongpotret-desa

BPD Desa Tik Jeniak Urung Direvisi, BPD Baru Gigit Jari

206
×

BPD Desa Tik Jeniak Urung Direvisi, BPD Baru Gigit Jari

Sebarkan artikel ini

Senin, 27 Mei 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, LEBONG – Impian Oscar Delahoya yang mengaku mewakili suara dari masyarakat Desa Tik Jeniak agar keanggotaan BPD di desa tersebut segera direvisi pupus sudah, hal itu terbantahkan setelah digelarnya rapat internal pejabat pemerintahan di jajaran pemerintah Kabupaten Lebong di ruang rapat Sekda, pada Senin (27/5).

Sebelumny mencuat pemberitaan di sejumlah media pernyataan salah seorang warga Desa Tik Jeniak, Kecamatan Lebong Selatan, Lebong, Oscar Delahoya yang mengaku mewakili suara masyarakat Desa setempat, beliau menuding anggota BPD di desanya selama diangkat dan mendapatkan SK dinilai tidak bekerja sesuai dengan tupoksinya sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan dan perundang-undangan, diantaranya tidak pernah menjaring aspirasi warga desa dan tidak bersikap netral dalam berbagai masalah yang ada di desa.

Tidak hanya itu , Oscar juga mengancam warga akan melakukan aksi secara bersama-sama jika hal tersebut tidak ditanggapi. Menariknya lagi di Desa tersebut sudah terpampang papan merk BPD baru yang kabarnya ditunjuk oleh kepala desanya sendiri tanpa SK Bupati, dan hingga saat ini desa tersebut belum mengajukan untuk pencairan DD ADD tahap I tahun 2019 lantaran belum ditandatangani anggota BPD nya.

Menanggapi hal itu, jajaran Pemerintahan Kabupaten Lebong menggelar rapat internal dan setelah dilakukan kajian dan dengar pendapat, akhirnya diputuskan tidak ada revisi terhadap anggota BPD di desa tersebut. Susunan anggota BPD Desa Tik Jeniak tetap mengacu pada SK Bupati atau tetap dengan keanggotaan yang lama sesuai dengan SK Bupati nomor 385 tahun 2014, yakni Tri Naldi, Yusman, Sartoni, Damhir dan Mandahari dan hingga saat ini tidak ada alasan yang menguatkan untuk dilakukan revisi.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas PMD-Sos Reko Haryanto, S.Sos., M.Si. anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Cara pemilihan/penetapan anggota BPD dapat melalui pemilihan langsung, dipilih perwilayah kampung/dusun, atau dipilih secara musyawarah.

“Anggota BPD itu bukan penunjukan atau selera kepala desa, tapi anggota BPD adalah utusan dari masyarakat desa sebagai wakil untuk menyampaikan aspirasinya di dalam berdesa, atau bisa juga dikatakan sebagai parlemennya desa,” papar Reko.

Dilanjutkan Reko, BPD disahkan oleh Bupati, begitupun pelantikannya dilakukan langsung oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati. Untuk itu BPD mempunyai posisi yang kuat, serta fungsi dan tugas yang sangat penting di dalam pemerintahan desa. Tapi bukan berati keanggotaan BPD tidak bisa direvisi ataupun dirombak, semua itu bisa saja dilakukan namun harus sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.

“Untuk merevisi keanggotaan BPD itu syaratnya, diantaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan dengan alasan yang kuat di antaranya terjerat hukum dan sudah ada keputusan tetap dari pengadilan,”jelasnya.

Sementara penjabat Sekdakab Lebong, Drs.Dalmuji Suranto, ketika dikonfirmasi terkait hal itu beliau menyampaikan, pertukaran ataupun revisi perangkat desa ataupun anggota BPD di pemerintahan desa itu merupakan hal yang biasa dan sah-sah saja, namun demikian harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Siapapun berhak menjadi perangkat desa atau anggota BPD selagi sesuai dengan spesifikasi dan peraturan yang berlaku.

“Ingin melakukan revisi ataupun perombakan perangkat desa ataupun anggota BPD, itu sah-sah saja, tapi harus tetap berpedoman pada peraturan yang ada, dan perlu diketahui perangkat desa dan BPD dibuat untuk membantu serta mengawasai kelancaran pemerintahan desa, bukannya untuk saling berdebat dan sikut-sikutan mencari posisi aman, apa pun itu tujuan kita tetap pada kemajuan bersama,”ujarnya.

Beliaupun menyampaikan, dengan adanya perangkat desa dan BPD diharapkan dapat membantu dan mendukung roda pemerintahan desa, bukan malah sebaliknya.

“Semestinya seorang kepala desa itu bisa bekerjasama dengan perangkatnya dan anggota BPD di desanya untuk kemajuan bersama, jangan saling mencari kesalahan tapi saling bergandeng tangan, saling mendukung dalam kebaikan dan saling mengingatkan jika terjdi kekhilafan,”pungkasnya.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sekdakab Lebong, Drs.Dalmuji Suranto itu dihadiri oleh Kepala Dinas PMD-Sos, Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, Kepala Bidang PMD, Eko Budi Santoso, Camat Lebong Selatan Yasir Hadi Broto, Inspektur Inspektorat, Jauhari Candra, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *