GO BENGKULU, LEBONG – Banyak dari warga masyarakat yang masih bingung bagaimana mekanisme dan berapa besaran biaya pemasangan listrik untuk pelanggan baru. Banyak dari mereka yang menggunakan calo sebagai perantara lantaran tidak tahu kemana harus mendapftar dan apa yang harus dipersiapkan. Tidak sedikit pula bermunculan calo-calo nakal yang memanfaatkan kesempatan itu yang meminta nominal uang jauh lebih banyak dari tarif resmi yang ditetapkan oleh pihak PT.PLN. Padahal kalau mengikuti mekanisme yang sebenarnya, tarif resmi untuk pemasangan baru dari PT.PLN itu tidak mahal dan tidak ribet.
Seperti yang dikatakan Manajer PT. PLN (persero) Rayon Muara Aman, Adhi Setiawan kepada awak gobengkulu.com beberapa hari lalu (13/5), banyak dari masyarakat yang tidak tahu dan takut bertanya langsung ke kantor, sehingga banyak yang menggunakan perantara yang akhirnya merugikan mereka sendiri.
Dikatakan Adhi, mekanisme pemasangan baru itu tidak ribet, cukup datang ke kantor PLN, mendaftar dan mengisi formulir serta melengkapi persyaratan, sudah langsung bisa diproses. Persayaratannya pun tidak ribet yakni, fotokopi kartu identitas pengguna atau pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku, surat kuasa apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik/diwakilkan. surat kuasa dari pemilik bangunan kalau tempat yang mau dipasang bukan milik pribadi dan jangan lupa pula denah/peta lokasi untuk mempermudah tim untuk melakukan survei lokasi. Survei lapangan oleh petugas dilakukan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan, kondisi dalam bidang teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya.
Setelah seluruh proses administrasi selesai dan sudah dapat dilakukan penyambungan secara teknis barulah PLN akan melakukan penyambungan listrik ke rumah pelanggan.
“Persyaratannya gampang kok, datang aja langsung ke kantor pasti semua akan dibantu prosesnya,”ujar Adhi.
Ketika ditanya soal berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pemasangan baru, Adhi pun menjelaskan biayanya bervariasi tergantung dengan daya berapa yang mau dipasang pelanggan. Ada beberapa komponen yang harus dibayar pelanggan untuk pemasangan baru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 33 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut, biaya sambung daya 450 VA sebesar Rp 421 ribu, 900 VA sebesar Rp843 ribu, dan 1.300 VA sebesar Rp 1,2 juta.
Tidak hanya itu, konsumen baru juga diwajibkan membayar biaya sertifikat laik operasi (SLO). Biayanya pun berbeda-beda. Diakui oleh Adhi , SLO sebenarnya bukan ranah mereka, untuk SLO ada perusahaan sendiri yang berhak mengeluarkannya, terkait berapa biayanya beliau kurang mengerti.
“Kalau SLO itu bukan ranah kami, karena ada perusahaannya sendiri yang berhak mengeluarkan itu, tapi biasanya tidak mahal besarannya tergantung dengan daya yang akan dipasang pelanggan, kalau tidak salah kisaran Rp100rb hingga Rp200rb,”terangnya.
Dikutip dari Permen ESDM No. 27 tahun 2017, biaya SLO untuk daya 450 VA sebesar Rp 40 ribu, daya 900 VA Rp 60 ribu, daya 1.300 VA sebesar Rp 95 ribu, daya 2200 VA sebesar Rp 110 ribu, daya 2200 VA sebesar Rp 105 ribu, daya 4400 sebesar Rp 132 rb, daya 5500 VA sebesar Rp 165 ribu.
Ditambahkan oleh Adhi, berbeda dengan konsumen prabayar, konsumen pascabayar juga mesti membayar uang jaminan langganan (UJL). Biaya ini semacam simpanan karena pelanggan menggunakan daya terlebih dulu baru membayarnya.Besar biaya jaminanpun berbeda-beda untuk daya 450 VA hingga 900 VA dikenakan biaya Rp 72 per VA. Dengan begitu, total biaya jaminan ialah Rp 32.400 yang merupakan perkalian 450VA dengan Rp 72 per VA, sementara untuk untuk daya 1.300 VA biaya jaminannya ialah Rp 133 per VA. Jadi total biaya jaminan untuk daya 1.300 sebesar Rp 172.900,-
“Untuk pascabayar ada uang jaminan langganan, itu semacam deposit karena dia bayar belakangan tapi kalau untuk pemasangan listrik prabayar tidak perlu pakai uang jaminan cukup isi token perdana aja,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Adhi juga menegaskan jika ada pelanggan yang ingin beralih dari sistem pascabayar ke sistem prabayar, pelanggan tidak perlu membayar biaya administrasi apapun, pelanggan hanya perlu membayar Rp 20 ribu untuk mengisi token pulsa listrik pertama.
“Kalau ada pelanggan yang mau beralih dari listrik pascabayar ke listrik prabayar kita tidak akan kenakan biaya alias gratis, kalau ada pihak yang mengatakan pakai biaya administrasi jangan percaya, itu bohong,”pungkasnya.
Dari penjelasan di atas sudah jelas dan dapat dihitung berapa uang yang harus disiapkan untuk pemasangan listrik baru, tergantung pelanggan mau pasang daya berapa, misalkan untuk pelanggan baru yang mau pasang daya 900 VA, konsumen harus menyiapkan uang sebesar Rp967.800,- dengan rincian biaya sambung untuk daya 900 VA sebesar Rp843.000 + 64.800( UJL 900 VA, 72×900) + 60.000,- (SLO). Tapi perlu diketahui biaya itu belum termasuk biaya instalasi dalam ruangan, itu hanya sebatas urusan pekerjaan dari tiang sampai ke Meter Prabayar (MPB). (YF)