/
/
headlineLebong

Nunggak 5 Bulan, Listrik Taman Smart City Dicopot

242
×

Nunggak 5 Bulan, Listrik Taman Smart City Dicopot

Sebarkan artikel ini

Selasa, 14 Mei 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, LEBONG – Peristiwa memilukan dan memalukan terjadi pada Senin siang (13/5) sekira pukul 13.00 WIB, KWh meter listrik yang terpasang di taman Smart City dibongkar oleh petugas PLN Rayon Muara Aman lantaran nunggak (belum bayar,red) tagihan listrik selama 5 bulan berjalan. Dengan demikian sudah dipastikan taman yang menelan anggaran yang luar biasa ini akan terlihat gelap mencekam dan seram di malam hari tanpa adanya penerangan. Bukan hanya itu fasilitas wifi gratis yang disuguhkan Dinas Kominfo-SP pun akan ikut padam  dan tak dapat digunakan dampak dari pemutusan listrik itu.

Plt.Kepala Dinas Kominfo-SP Donni Swabuana,ST.,M.Si. ketika dikonfirmasi terkait pembongkaran KWh meter listrik di Taman Smart City, beliau dengan tegas dan lugas spontan menjawab itu bukan urusannya. Diakui oleh Donni memang sebelumnya dia merasa bertanggungjawab atas taman tersebut, tapi Semenjak diperkarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan taman tersebut, Donni mengaku lepas tangan dan tidak ambil tahu lagi tentang taman tersebut baik kebersihan maupun lainnya.

“Itu bukan urusan saya lagi, tanya sama Kadis DLH katanyakan mereka yang berhak mengelolah taman tersebut, ya silahkan aja kelolah tapi jangan lupa tanggungjawabnya, mulai dari kebersihan, angsuran listrik dan perawatannya,”ujar Doni.

Di tempat berbeda, Kepala Badan Keuangan Daerah, Wuwun Mirzah ketika dikonfirmasi awak gobengkulu.com Senin sore (13/5) terkait banyak OPD yang nunggak tagihan listrik sehingga dilakukan pemutusan oleh PT.PLN beliau mengaku belum tahu karena belum mendapat pemberitahuan resmi dari pihak PLN.

“Saya belum tahu karena belum ada pemberitahuan resmi dari PLN, kalau memang ada nanti saya bantu proses pencairannya,”ungkapnya.

Namun ketika ditunjukkan release dari PLN nama-nama OPD yang belum bayar dan akan dilakukan pemutusan, sontak saja beliau terkejut karena dirinya mengaku benar-benar tidak tahu.

“Terima kasih atas infonya nanti akan saya teruskan ke pimpinan (sekda,red) untuk mendapat instruksi lebih lanjut, soalnya ini melibatkan beberapa OPD,”pungkasnya

Baca juga : Sejumlah OPD di Lebong Nunggak Listrik, PLN Akan Lakukan Pemutusan

Terpantau di lapangan, Pasca sengketa antara Dinas Kominfo-SP dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan taman tersebut, Taman Smart City terlihat tidak terurus, rumput-rumput liar mulai tumbuh tak beraturan, sampahpun berserakan dimana-mana.

Lantas siapa yang salah, jawabannya “ego”lah yang salah. Hal itu terjadi akibat dari keegoisan masing-masing kelompok yang mungkin lebih mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan masyarakat banyak.

Untuk diketahui Taman Smart City Karang Nio adalah taman yang terletak di ibukota Lebong, Tubei. Taman yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2018 senilai Rp5,1 miliar  yang kemudian dihibahkan kepada Pemkab Lebong pada tanggal 23 April lalu. Tapi ternyata belum lagi dimanfaatkan sudah menimbulkan berbagai polemik di internal Pemkab Lebong itu sendiri. Semula taman ini, sebelum diserahterimakan sudah dikelola oleh oknum yang mengaku mengantongi izin dari Dinas PUPR Kabupaten Lebong. Dimana surat izin tersebut diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2019 dan berlaku selama tahun anggaran 2019, dengan isi perjanjian di antaranya pihak kedua (pengelola,red) wajib menyetorkan retribusi ke daerah sebesar Rp2jt setiap bulannya. Tidak bertahan lama dan tidak diketahui apa sebabnya pihak pengelola pudar dengan sendirinya dan tidak pernah terlihat lagi di lokasi Taman Smart City dan tidak diketahui seperti apa nasip perizinan yang mereka kantongi sebelumnya.

Berselang beberapa waktu kemudian terlihat sekelompok orang dengan pakaian seragam bertuliskan Komunitas Lebong Berkarya Comunity (Leberty) yang aktif di taman tersebut. Dan diketahui sekelompok orang tersebut adalah komunitas penggiat media sosial di bawah naungan Dinas Kominfo Lebong. Komunitas ini terlihat aktif di taman Smart City, dan merekapun aktif memelihara dan membersihkan taman itu. Tapi ada yang janggal, saat itu Taman Smart City tengah ramai-ramainya pengunjung, komunitas yang mengatasnamakan Leberty ini mengambil pungutan parkir di taman tersebut yang dinilai pungli. Hal itupun mencuat dan dikeritik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Zamhari, SH.,MH. Menurut Zamhari legalitas pengelola taman Smart City patut dipertanyakan. Karena menurutnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2017, Dinas Kominfo tidak punya tupoksi untuk mengurus taman, yang punya tupoksi dalam pemeliharaan lingkungan dan pengelolaan sampah adalah DLH.

Dinas DLH pun telah mengeluarkan surat keputusan Bupati Lebong nomor 370 Tahun 2018 tanggal 30 November 2018 tentang penetapan Taman Kota, Hutan Kota dan dan Jalur Hijau Kabupaten Lebong.

“Namun sayang Taman Smart City Karang Nio belum termasuk dalam lampiran SK tersebut, karena belum ada penyerahan pengelolaan taman kepada Dinas Lingkungan Hidup,”dikutif dari telaah staf Dinas Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *