/
/
headlineLebongpotret-desa

Oknum Kepala Desa Dilaporkan ke Kejari

217
×

Oknum Kepala Desa Dilaporkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Selasa, 7 Mei 2019

GO BENGKULU, LEBONG – Tiga desa yang tengah ramai diperbincangkan lantaran belum bisa menyampaikan laporan  pertanggungjawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, ternyata salah satu di antara kepala desa tersebut diam-diam sudah dilaporkan warga setempat bersama BPD ke Kejaksaan Negeri Lebong pada Selasa (30/4), dan diterima langsung oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Lebong. Desa dimaksud adalah Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong.

Warga setempat bersama perangkat desanya melaporkan kepala desanya atas dugaan penyelewengan/penyimpangan DD/ADD tahun anggaran 2018. Laporan itu disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tubei dengan nomor surat 140/  /BPD/NA-111/2019 dan di tandatangani langsung oleh Ketua BPD Desa Nangai Amen, Alkasmir. Surat tersebut juga ditembuskan ke Polres Lebong, DPRD, Sekda, dan Camat Lebong Utara.

Salah satu warga Desa Nangai Amen, Hendri, ketika dibincangi awak gobengkulu.com pada Senin siang (7/5) beliau menceritakan, puncak kekesalan warga bermula saat pengerjaan pembangunan jalan desa senilai Rp. 608.182.500,- yang diduga banyak terjadi penyimpangan dalam pengerjaannya.Tambah lagi hingga tahun anggaran berakhir, pembangunan jalan desa itu tak kunjung terselesaikan.

Selain itu, lanjutnya,  ada juga beberapa persoalan lain seperti, tunjangan perangkat desa senilai Rp18.960.000,- yang tidak pernah sama sekali dibayarkan mulai dari Januari hingga Desember 2018. Pengadaan pakaian dinas beserta atributnya senilai Rp13.500.000,- diduga fiktif. Honorarium panitia senilai Rp16.000.000,- juga tidak pernah sekalipun di bayarkan.

Tidak hanya itu Hendri juga menceritakan, terkait penyertaan modal pada BUMDes  senilai Rp60.000.000,- sama sekali tidak pernah disetorkan ke rekening BUMDes, serta terdapat  dugaan penyimpangan lain dalam pengelolaan DD/ADD yang terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Banyak fiktif dan banyak yang tidak terealisasi, masa kami harus diam saja,”ungkapnya dengan nada kesal.

Beliaupun berharap kepada pihak penegak hukum agar dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan di tengah masyarakat Desa Nangai Amen.

“kita harap Kejaksaan bisa mengambil tindakan atas permasalahan ini. Jika hal ini dibiarkan berlarut kita khawatir terhadap kelangsungan pembangunan desa di tahun anggaran 2019 ini terhambat. Jika dibiarkan berlarut pastinya warga desa yang akan dirugikan,” tuturnya. (Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *