/
/
headlineLebong

Pasien BPJS Berhak Mendapat Layanan Maksimal, Faskes Curang Harap Lapor

110
×

Pasien BPJS Berhak Mendapat Layanan Maksimal, Faskes Curang Harap Lapor

Sebarkan artikel ini

Jumat, 3 Mei 2019

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, LEBONG – Salah satu program pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada warga negara Indonesia adalah melalui program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Seperti yang tertuang dalam perpres nomor 82 tahun 2018 tentang perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran kesehatan atau iuran kesehatannya oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Peserta yang dimaksud adalah setiap orang termasuk orang asing yang telah bekerja selama enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran kesehatan.

Tapi yang sering menjadi masalah adalah timbulnya polemik antara pasien BPJS dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang menjalin kerjasama dengan BPJS lantaran pelayanan yang disuguhkan kepada pasien pengguna BPJS yang dinilai kurang maksimal. Seperti yang sering dijumpai di beberapa faskes yang seakan menomor duakan pasien yang menggunakan layanan kartu BPJS, bahkan sering kali pasien disuruh membeli obat di luar dengan menggunakan uang pribadi lantaran ketidaktersediaan obat di faskes tersebut.

Parahnya lagi ada beberapa kasus yang terjadi, pasien yang sedang menjalankan perawatan baru berapa hari saja malah disuruh pulang sementara pasien tersebut belum sembuh, dan ketika pihak keluarga pasien komplain pihak faskes berkilah berdasarkan analisa dari tenaga medis pasien tersebut sudah dianggap sembuh dan kalau memang seandainya pihak keluarga atau pasien merasa keberatan dan merasa belum sembuh silahkan datang lagi besok dan daftar baru lagi.

Hal tersebut dikecam keras oleh kepala BPJS Kesehatan cabang Curup Syafrudin Imam Negara,S.Si. dalam acara media gathering yang digelarnya bersama Persatuan Wartawan  Indonesia (PWI) Lebong di ruang pertemuan Hotel Asri Lebong pada jumat (3/5), beliau menegaskan tidak ada istilah batasan dalam pelayanan terhadap pasien pengguna kartu BPJS, setiap peserta BPJS berhak menerima pelayanan sebaik mungkin sesuai dengan kelas dan fasenya, baik penanganan dari tim medis ataupun obat yang dibutuhkan. Beliaupun menambahkan tidak ada istilah pasien membeli obat sendiri di luar karena obat adalah kewajiban dari pihak Faskes, karena BPJS membayar perpaket yang di dalamnya sudah mencakup semua, mulai dari jasa pelayanan tim medis, fasilitas ataupun obat yang dibutuhkan.

Perlu diingat, lanjut Imam, pasien yang berobat dengan menggunakan kartu  BPJS itu tidak gratis, mereka itu bayar iuran setiap bulannya baik mandiri ataupun yang dibayarkan oleh pemerintah jadi, jangan sekali-kali beranggapan mereka (pasien BPJS,red) itu gratis. Sementara pihak falkes sendiri bukannya kerja bhakti tapi mereka itu juga dibayar dari klaim yang diajukannya kepada pihak kami, dari klaim itulah nanti yang digunakan untuk belanja obat dan membayar remunisasi pegawai sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme.

“Kalau memang ada kasus seperti itu tolong laporkan kepada kami, biar kami yang menegur mereka (pihak yang memberikan jasa layanan kesehatan,red), tidak ada istilah tidak ada obat ataupun disuruh pulang sebelum sembuh, apalagi disengaja dengan harapan pasien ngulang lagi dan daftar baru kembali dengan tujuan membesarkan klaim kepada BPJS, itu termasuk salah satu bentuk tindak kecurangan atau korupsi dan kalau memang ada harap laporkan pada kami,”ujarnya.

Imam pun menegaskan, untuk faskes yang terbukti melakukan tindakan kecurangan dan menimbulkan kerugian keuangan dana JKN akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana yang tertuang pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016, berupa penghentian kerja sama dengan faskes swasta, tidak membayarkan klaim yang terbukti merupakan hasil tindakan kecurangan, serta pengembalian biaya pelayanan kesehatan.

“Di samping itu faskes yang curang juga dapat dikenakan sanksi hukum berupa tindak pidana pemalsuan (Pasal 263 KUHP), penipuan (378 KUHP), wanprestasi (pasal 1243 KUHPerdata) dan perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata),”demikian Imam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *