/
/
headlineLebongpotret-desa

Kadis PMD-Sos Bantah Pencairan DD Tahap I Terkendala Di Pihaknya, Kades Jangan Alasan

152
×

Kadis PMD-Sos Bantah Pencairan DD Tahap I Terkendala Di Pihaknya, Kades Jangan Alasan

Sebarkan artikel ini

Kamis, 11 April 2109

PEWARTA : YOFING DT

GO BENGKULU, LEBONG – Berkembang isu di ruang lingkup Pemerintahan Desa bahwa pencairan DD ADD tahap I di Kabupaten Lebong belum bisa diproses lantaran terkendala di Dinas PMD-Sos terkait ada perubahan Perbub, sehingga masih banyak desa yang belum mengajukan untuk pencairan.

Namun hal itu ditepis langsung oleh Kepala Dinas PMD-Sos Reko Haryanto S.Sos.,M.Si. ketika dibincangi awak gobengkulu.com di ruang kerjanya Kamis siang (11/4).Menurutnya tidak ada kendala untuk pencairan DD ADD tahap I, malah pihaknya sudah menyurati pihak Kecamatan untuk disampaikan kepada desa agar segera mengajukan berkas pencairan DD ADD tahap I.

Beliau mengungkapkan, dana tersebut sudah masuk ke RKUD sejak 15 Maret lalu. Tapi sangat disayangkan hingga hari ini sepertinya surat edaran dari pihaknya tersebut tidak digubris pihak desa, terbukti hingga hari ini baru ada beberapa desa saja yang datang dan mengajukan berkas untuk pencairan.

“Tidak ada kendala untuk pencairan tahap I ini, semua sudah siap, kok bisa-bisanya pihak desa mengatakan ada kendala, sementara beberapa waktu lalu kami sudah menyurati Kecamatan untuk diteruskan ke Pihak desa terkait pencairan DD ADD tahap I, tapi hingga sekarang baru beberapa desa saja yang datang , anehnya lagi desa yang belum pernah datang tapi mengatakan pencairan belum bisa lantaran ada kendala di pihak kami, lucukan,”ungkap Reko.

Lanjut Reko, hingga hari ini baru 4 desa yang sudah mengantongi rekomendasi dari Dinas PMD-Sos yakni, Desa Talang Liak II, Desa Pelabuhan Talang Liak, Desa Pungguk Pedaro dan Desa Karang Dapo Bawah, semua dari Kecamatan Bingin Kuning, sementara dari kecamtan lain belum satupun, bahkan berkas pengajuan keempat desa tersebut sudah ditandatangani oleh Sekda, berarti tinggal proses di BKD aja lagi.

Sementara desa yang lain belum ada yang datang, ada juga yang datang paling beberapa desa saja tidak lebih dari 10 desa, tapi berkas yang mereka bawa masih terdapat kekurangan dan diminta untuk melengkapi tapi hingga hari ini mereka belum datang lagi.

“Kalau persyaratannya lengkap pasti langsung bisa diproses, yang menjadi kendala sekarang pihak desa belum mengajukan dan belum pernah datang,”tuturnya.

Beliau kembali menghimbau kepada pihak desa agar dapat segera mengajukan dan melengkapi berkas pengajuan untuk diprsoses.

“Tugas desa adalah membuat pengajuan dan melengkapi persyaratan, kalau masalah yang lain-lain terkait perbub atau lainnya itu urusan kami dalam hal ini Dinas PMD-Sos, jadi jangan lagi beralasan ada kendala di Dinas, kalau pada kenyataannya pihak desa belum pernah mencoba untuk mengajukan, kalau memang sudah siap silahkan sampaikan ke sini (dinas PMD-Sos,red) biar bisa kami proses dan keluarkan rekomendasinya, buktinya sudah ada empat desa yang sudah mengantongi rekomendasi dari kami,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *