Rabu, 10 April 2019
GO BENGKULU, BENGKULU UTARA – Tindakan konyol yang dilakukan seorang remaja 16 tahun warga Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, pada 11 Oktober 2018 lalu berbuntut panjang, tidak hanya menyakiti dirinya dan membunuh anaknya yang masih dalam kandungan yang pada saat itu baru berusia 5 bulan tapi dampak dari perbuatannya tersebut MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Pada kesempatan jumpa pers Rabu (10/4/), Kapolres Bengkulu Utara, Ariefaldi WN, SH, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri menuturkan, alasan pelaku berbuat menyakiti dirinya dan janin di dalam kandungannya karena kecewa terhadap sang pacar yang tidak bertanggung jawab atas kehamilannya lantaran sang pacar sedang menjalani hukuman di Lapas.
“Alasan ia melakukan aborsi karena kecewa kepada sang pacar yang tidak bisa bertanggung jawab. Perbuatan itu dilakukannya sendiri di kamar kosnya. Pada saat digugurkan kandungannya sudah berusia 5 bulan,” kata Kasat
Dengan adanya kejadian ini pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat supaya lebih mengawasi anak-anaknya, apalagi yang berdomisili jauh dari orang tua seperti tinggal di rumah kos.
” Tersangka sudah ditahan, dan atas perbuatannya, pelaku telah melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan dapat dijerat pasal 77 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun,” tandas Kasat.
Baca juga : (SGP)